Aturan baru Jokowi buat PNS, dari syarat perekrutan hingga pemecatan
Aturan ini menyebut, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Array(mdk/idr)