Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
- Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
- Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan penjual ayam potong untuk mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Mendag Zulhas saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta.
"Saudara-saudara nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal pada Oktober, sudah nggak di tawar tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikat halal-nya," kata Zulhas kepada awak media di lokasi, Sabtu (4/5).
Mendag Zulhas menekankan, aturan wajib sertifikat halal tersebut berlaku untuk seluruh pedagang ayam potong. Yakni, baik di retail modern (supermarket) maupun pasar tradisional.
"Semua (pedagang), ini kan kita perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan," bebernya.
Dia menyebut, aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan kualitas ayam yang sehat dan higienis.
"Jadi, kita mulai meningkatkan mengutamakan hak-hak konsumen jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau kita rugikan.Kalo ayamnya gak higienis, kita rugikan," tegasnya.
Adapun, mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah berupa koordinasi dengan tim Satgas Pangan di setiap daerah. Selain itu, pemerintah juga melakukan survei di sejumlah titik untuk memantau pedagang ayang yang telah mengantongi sertifikat halal.
"Nanti kan ada semacam apa namanya satgas pangan, ada juga namanya semacam check list, tertentu kayak survei di spot-spot tertentu kan bisa dicek," urainya.
Oleh karena itu, Mendag mengimbau kepada seluruh pedagang ayam potong untuk mengantongi sertifikat halal. Mengingat, adanya ancaman sanksi pidana bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Bahaya dong, kalau dirugikan, apalagi kalau nanti (yang) makan orangnya sakit, dampaknya bisa pidana, ya kan," ujarnya.