Aturan Jaminan Produk Halal Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Dalam proses perampungan RPP sendiri sudah tidak ada lagi masalah maupun tumpang tindih dari lembaga terkait. Bahkan, seluruh kementerian lembaga sudah sepakat dan menandatangani RPP tersebut.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini RPP tersebut sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden (Jokowi)," kata Lukman, saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Lukman mengatakan, dalam rapat pembahasan RPP di Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) pagi tadi memang lebih banyak menyamakan persepsi dari kementerian lembaga. Sebab, masing-masing dari kementerian lembaga perlu mengetahui substansi dari isi Peraturan Pemerintah tentang JPH itu sendiri.
"Kami perlu duduk bersama untuk melihat persoalan ini secara persepsi yang sama, karena ini melibatkan kementerian lembaga dan banyak pihak. Bahkan tidak hanya di dalam negeri maupun di luar negeri, jadi perlu kesamaan cara pandang dalam melihat apa esensi PP ini," kata Lukman.
Lukman menegaskan, dalam proses perampungan RPP sendiri sudah tidak ada lagi masalah maupun tumpang tindih dari lembaga terkait. Bahkan, seluruh kementerian lembaga sudah sepakat dan menandatangani RPP tersebut. "Sudah tidak ada (masalah) karena seluruh menteri sudah menandatangani," imbuhnya.
Sementara itu, untuk sertifikasi halal sendiri kata Lukman tetap melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk sertifikat halah berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat tersebut tidak disinggung mengenai keputusan rencana kapan penandatangan RPP tersebut dilakukan. Hanya saja, beberapa perwakilan dimintai untuk memberikan pandangan dan menyatukan persepsi terkait indikator produk halal.
"Kita kan memberikan pandangan saja tadi bukan memutuskan. Pada intinya bukan poin-poin apa, tapi kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya ini pandangan masing-masing saja tidak ada topik yang jelas dibahas," kata Menko Darmin saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Terkait dengan penerbitan RPP tersebut, Menko Darmin mengaku masih tidak mengetahui. Sebab, dalam implementasinya masih ada beberapa bahasan teknis yang sedang digodok. "Ya nanti kalau final apa enggak tanyanya pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno) bukan kita," imbuhnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit. Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat.
Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal. Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.
Baca juga:
Pemerintah Masih Menggodok Rancangan Aturan Jaminan Produk Halal
BPJPH Minta Kemenkeu Ringankan Biaya Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM
Ekspor Produk RI ke Timur Tengah Menurun, Ini sebabnya
MUI temukan banyak pelaku usaha tulis sendiri label halal di produknya
Polisi Malaysia sita 6.000 adonan roti canai berlogo halal ilegal