Aturan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dihadiri 20 Orang & Tak Boleh Makan di Tempat
PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM level 4 berjalan sebelumnya total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM yang level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana cara PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan membantu UMKM untuk berkembang? Selain itu, PLUT-KUMKM ini diharapkan bisa terus melakukan pelatihan secara berkesinambungan mulai dari awal pelatihan hingga pemasaran."Seperti yang saya sampaikan tadi, untuk bisa UMKM berkelas berikan pelatihan mulai dari awal pelatihan, pendampingan yang mencakup kelembagaan, sumber daya manusia, produksi hingga pemasarannya," lanjut Gus Ipul
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 20 undangan saja, dan diimbau tidak makan di tempat. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan tidak menciptakan klaster baru.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.
Sementara untuk kegiatan lain seperti pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 sore waktu setempat.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan yang sejenis diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Teknisi sudah kami briefing pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerah dengan protokol kesehatan yang ketat juga," ujarnya.
Operasional Warung Makan
Hal yang sama juga diatur, terkait operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak yang ada di jalan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan seperti mal diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung sampai pukul 17.00 waktu setempat. Begitu pula dengan kegiatan konstruksi dan non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selanjut transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)