BCA Haramkan Merchant Tarik Biaya Transaksi Tambahan Kartu ke Konsumen
Herry mengatakan, larangan tersebut wajib dipenuhi oleh merchant dan diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika merchant tak neng indah kan, maka akan diberikan sanksi.
PT Bank Central Asia Tbk melarang merchant (pedagang) melakukan tindakan yang merugikan saat transaksi dengan menggunakan kartu. Di antaranya mengenakan surcharge atau tambahan biaya transaksi, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan kepada konsumen. Merchant juga tidak diperkenankan untuk memproses penarikan tunai atau gesek tunai kartu kredit, serta melakukan 2 kali swipe transaksi.
Hal ini diucapkan Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo saat Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan atas Transaksi di Mesin EDC, di The Royal Heritage, Solo, Rabu (21/11). Sosialisasi dilakukan di hadapan puluhan merchant BCA di Solo Raya sekaligus untuk mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) do Kota Bengawan.
-
Kapan Bank Garansi QLola by BRI diluncurkan? Kehadirzn layanan Bank Garansi di QLola by BRI kini kian memudahkan para pelaku usaha.
-
Bagaimana The Banker menilai kinerja BRI? Dalam situs resminya The Banker melakukan pemeringkatan Top 1000 World Banks 2023 mengacu pada pencapaian kinerja keuangan pada 2022. Adapun aspek penilaian diantaranya terdiri dari sisi balance sheet, income statement, dan capital adequacy.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Kenapa M-Banking BCA mengalami gangguan? "Untuk meningkatkan layanan, sedang dilakukan pemeliharaan system di BCA mobile sehingga tidak dapat diakses sementara Waktu," tulis pemberitahuan di dalam M-Bangking BCA setelah login.
Herry mengatakan, larangan tersebut wajib dipenuhi oleh merchant dan diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika merchant tak neng indah kan, maka akan diberikan sanksi.
"Sanksi tegas akan diberikan atas praktik surcharge, di mana Bank wajib menghentikan kerja sama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan," ujar Herry.
Melalui sosialisasi tersebut, Herry berharap masyarakat dan merchant serta nasabah BCA khususnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN. Merchant diharapkan tidak melakukan tindakan merugikan konsumen, serta mendukung program Bank Indonesia tersebut.
"Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN, khususnya merchant kami. Harapannya para merchant memahami aturan yang berlaku di GPN," tandasnya.
Hingga Oktober 2018, Herry mengklaim di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM, yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih memaksimalkan informasi penerimaan GPN, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan Mesin EDC BCA.
"Nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi dapat menyampaikan keluhannya melalui layanan Halo BCA 1500888, dengan cara menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC," pungkas dia.
Baca juga:
BCA Salurkan Rp 1,3 M Untuk PAUD di Papua dan Penanaman Mangrove di Ujung Kulon
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Gardu Induk dan Transmisi
BCA tawarkan solusi investasi alternatif bagi nasabah
BCA hingga Go-Jek masuk daftar 50 merek perusahaan paling bernilai di RI
BCA prediksi kenaikan suku bunga kredit capai 200 bps hingga 2019
Kuartal III 2018, penyaluran kredit BCA tumbuh 17,3 persen menjadi Rp 516 triliun