DPR: Rencana holding Pertamina-PGN tergesa-gesa
RUU BUMN sebagai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR.
Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menilai pembentukan perusahaan induk (holding) dua BUMN migas, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk tergesa-gesa. Menurutnya, rencana ini harus dikaji secara komprehensif dan hati hati. Sebab bisa berdampak besar pada perekonomian dan hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan holding Pertamina-PGN.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga membangun tanki BBM dan LPG di Indonesia Timur? Apalagi kita tahu, Indonesia ini negara kepulauan dengan salah satu pola distribusi energi tersulit di dunia, jadi dengan adanya storage di lokasi-lokasi Indonesia Timur ini akan sangat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
-
Mengapa Pertamina melakukan peninjauan ke kilang dan SPBU? Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
Pertama, PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, sementara Pertamina belum perusahaan terbuka. "Jadi, kalau di-holding belum tentu mendapat tanggapan positif dari pemilik saham dan bisa jadi bumerang bagi PGN yang kini berkinerja cukup baik dan berkontribusi cukup besar bagi negara," ujarnya seperti ditulis Antara, Senin (29/8).
Selain itu, sampai saat ini belum ada peta jalan (road map) tata kelola migas sehingga tidak terlihat apakah holding Pertamina-PGN itu diperlukan atau tidak.
Kemudian dari sisi payung hukum, menurut Siti, saat ini RUU BUMN sebagai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 masih dalam pembahasan di Komisi VI DPR. "Artinya, aturan terkait dengan perusahaan induk BUMN belum ada payung hukumnya," katanya.
Mengacu pada UU No. 19/2003, pembentukan holding akan tersandung beberapa persoalan, seperti status PGN yang akan berubah menjadi perusahaan non-BUMN. "Dengan perubahan status itu, semestinya tidak begitu saja dibentuk holding. Apalagi, PGN yang sahamnya sudah terbuka," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan holding Pertamina-PGN harus melalui konsultasi dengan DPR karena pendanaannya lewat APBN. "Sampai kini, rencana holding PGN-Pertamina ini belum dikonsultasikan ke DPR," katanya.
Dalam pembentukan holding, BUMN mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, holding tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau agar bisa berutang lebih banyak.
Kedua, sudah ada pemetaan antara BUMN yang sehat dan tidak efisien. "BUMN sehat dan memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan kerja jangan sampai diindukkan dengan BUMN yang tidak efisien," katanya.
Syarat ketiga adalah sudah ada budaya perusahaan BUMN yang benar-benar kuat.
Selama ini, mental pemegang saham BUMN masih seperti pejabat yakni punya wewenang. Namun, cenderung tidak bertanggung jawab dan tidak ada jiwa korporat. "Maka, hal ini harus diperbaiki," katanya.
Selanjutnya, syarat lainnya adalah perlu payung hukum yang jelas, ketat, dan benar-benar melindungi BUMN. Terakhir, perlu diperjelas peran BUMN dalam tiga kategori sebagaimana yang diusulkan BPK.
Kategori pertama adalah peran strategis, yakni BUMN dengan ruang lingkup dan aset yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan potensi dalam negeri seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. "Lalu, peran komersial yakni BUMN yang mampu bertarung dengan swasta, termasuk asing," katanya.
Selain itu, peran PSO yakni BUMN yang melakukan tugas negara dalam mengemban amanat hajat hidup orang banyak.
Baca juga:
Pemerintah didesak hanya beri PMN ke BUMN pemilik program prioritas
Menteri BUMN komandoi bantuan sarana dan prasarana di Maluku
Tingkatkan layanan, ini cara Taspen 'manjakan' pensiunan PNS
PLN buka rekrutmen besar-besaran di Career Days UGM
Ini Langkah Pelindo IV sinergikan konektivitas Indonesia Timur
Semester I-2016, Pertamina jualan BBM 31,6 juta kiloliter
Pertamina yakin penjualan Bright Gas terus meningkat