Berangus calo, BI wajibkan penukaran uang tunjukkan KTP
Satu orang dibatasi hanya bisa menukar tak lebih dari Rp 3,7 juta.
Bank Indonesia (BI) mengimbau, jelang Lebaran, masyarakat menukar uang mereka di gerai-gerai yang telah disiapkan. Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat dari tindak kecurangan uang palsu dan percaloan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, saat ini juga wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali penukaran. Sehingga seseorang tidak dapat melakukan penukaran lebih dari satu kali.
"Kami menerapkan sistem pengambilan data penukar, mereka tidak mungkin ke gerai bank satu secara berulang, karena sistem telah mencatatnya. Karena ini dapat menjaga (calo penukaran), karena mereka tidak bisa menukar lebih dari Rp 3,7 juta," katanya di Jakarta, Senin (6/7).
Dia mengatakan penukaran di gerai resmi tidak akan dikenakan biaya. Bahkan, ada kemungkinan mereka mendapatkan hadiah tambahan. "Tidak dikenakan bayaran. Ini malah dikasih souvenir untuk penukarnya,"tambahnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia membuka gerai resmi penukaran uang di Lapangan IRTI Monas dari tanggal 17 Juni hingga 15 Juli 2015. Dalam gerai penukaran yang diikuti 14 bank sudah ada 6.847 penukar dengan nilai Rp 16,3 miliar.
"Keluhan mereka (masyarakat) jam layanan kurang pagi, harapannya bisa lebih pagi," tutup Ronald.