Dana Pensiun Bakrie Dibubarkan, Ini Nasib Uang Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.
OJK menyampaikan, pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan pendiri perusahaan, yaitu Direksi PT Bakrie dan Brothers Tbk.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," tulis OJK dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (25/8).
Atas keputusan tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie. Tim ini terdiri dari Okder Pendrian selaku Ketua, Lufitasari Wibiyanti selaku Anggota, dan Mulyati selaku Anggota.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Tim Likuidasi ini beralamat di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960 Telepon (021) 9390 3595 -7
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang. Sebab, dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
OJK: Rp294 Triliun Dana Debitur Perbankan Masuk Kategori Hijau
Ketua OJK: Penanganan Krisis Energi & Pangan Harusnya oleh Negara, Bukan Bank Sentral
Tips Investasi, Cek 5 Tanda ini Agar Tak Tertipu Investasi Bodong
OJK Perkuat IKNB Lewat Pertahanan 3 Lapis
CEK FAKTA: Waspada Penawaran Investasi Bodong Catut OJK
Hati-Hati, Ini Trik Penipuan Investasi Kerap Digunakan untuk Jerat Korban