Dibanding bahasa, Kadin minta perketat seleksi kebutuhan TKA ke RI
Proses seleksi dimaksudkan untuk mencegah ancaman pada tenaga kerja lokal.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tak lagi mengurusi polemik wajib penggunaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Kadin menilai pemerintah lebih baik mengurus cara penyeleksian TKA yang bakal bekerja di dalam negeri di mana harus benar-benar seseorang yang ahli dibidangnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Sutrisno mengungkapkan TKA yang bakal bekerja di dalam negeri akan secara otomatis atau bahkan mempunyai kesadaran sendiri untuk bisa berbahasa Indonesia.
"Mengenai bahasa, kalau mau kerja di sini harus gunakan bahasa kita, pasti dia akan berusaha sendiri (belajar bahasa Indonesia). Seperti TKI Indonesia yang bekerja di Arab, mau tidak mau dia belajar bahasa Arab," ujar Benny kepada wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Proses seleksi pekerja asing, lanjutnya, supaya keberadaan mereka tidak justru mengancam tenaga kerja asli dalam negeri.
"Harus ada kualifikasi TKA-nya. Expertise (tenaga kerja ahli) seperti apa yang kita butuhkan. Jadi sebelum bicara datangkan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan harus punya data base expertise yang bisa didatangkan," tuturnya.
"Jangan sampai TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang tidak memiliki keahlian tertentu sehingga menjadi pesaing bagi tenaga kerja di dalam negeri," tambah Benny.
Proses seleksi TKA tersebut, lanjut Benny, seiring dengan bakal diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar dapat dipastikan TKA yang masuk ke dalam negeri betul-betul orang yang memiliki sertifikat.
"Dalam MEA kita kan lakukan sertifikasi kompetensi. Kan akan ada liberalisasi tenaga kerja, tapi bukan berarti bisa masuk semaunya tapi tetap ada aturan-aturan seperti harus yang sudah tersertifikasi. Seperti tukang masak, kan punya grade-grade sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat di Indonesia segera dihilangkan. Salah satu yang ingin dihapus adalah aturan tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia.
"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dilansir dari situs Sekretariat kabinet di Jakarta.
Beberapa regulasi yang dinilai tidak mendukung investasi akan dikurangi, karena Jokowi ingin mendorong dalam kondisi krisis seperti ini. Persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa.
Dicabut mulai dari kapan? "Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan," terang Seskab.
Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. Bangsa kita pun, kata dia, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing.