Cara Membedakan Kentut dan Bukan Kentut saat Salat, Ini Penjelasannya
Atasi perasaan waswas saat salat akibat buang angin dengan mempelajari perbedaannya.
Atasi perasaan waswas saat salat akibat buang angin dengan mempelajari perbedaannya.
Cara Membedakan Kentut dan Bukan Kentut saat Salat, Ini Penjelasannya
Cara membedakan kentut dan bukan kentut saat sedang menjalani salat adalah hal yang patut dipelajari oleh umat muslim. Buang angin atau kentut adalah salah satu hal yang mmbatalkan wudu. Sementara wudu merupakan bagian dari syarat sah salat. Apabila wudu batal maka begitupun dengan salatnya menjadi tidak sah. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudu." (HR Bukhari).
Sebagai manusia biasa, Anda mungkin pernah waswas atau ragu ketika merasa salat belum mencapai tingkat khusyuk. Misalnya apakah telah melakukan hal yang membatalkan salat seperti buang angin atau kentut. Terutama ketika hal tersebut terjadi di luar kendali dan tanpa disadari secara penuh.
Lantas, bagaimana cara membedakan kentut dan bukan kentut saat salat? Dilansir dari berbagai sumber, ini dia penjelasan selengkapnya.
Perbedaan Waswas dan Syak (Ragu-ragu)
Sebelum membahas tentang status salatnya orang yang waswas dalam cara membedakan kentut dan bukan kentut, patut kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara waswas dan syak (ragu-ragu). Sebab perbedaan di antara kedua istilah ini dalam disiplin fiqih cukup signifikan, namun seringkali banyak orang yang masih salah paham dan menyamakan terhadap kedua istilah tersebut.Perbedaan di antara keduanya misalnya dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
“Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.” (Abdurrahman bin Muhammadbin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10) Dari referensi di atas dapat dipahami bahwa derajat waswas ada di bawah syak. Sebab terjadinya syak berpijak pada suatu tendensi, sedangkan waswas hanya sebatas bisikan hati yang tidak berdasar pada tendensi apa pun. Sehingga dalam banyak permasalahan pada salat, orang yang waswas pada suatu hal (batalnya shalat) sama sekali tidak dipertimbangkan, sedangkan ketika seseorang syak pada sebagian permasalahan dijadikan pertimbangan.
Misalnya seperti dalam kasus taraddud (ragu-ragu) pada niat keluar dari shalat yang membedakan antara syak dan waswas, seperti yang dikutip dalam Kifayah al-Akhyar:
وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل
“Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan salat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan salat” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini, Kifayah al-Akhyar, hal. 181).
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sehingga ketika pemahaman di atas ditarik dalam permasalahan seseorang yang waswas antara kentut atau tidak ketika salat, maka hal tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. Salatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai dengan tanpa mempertimbangkan waswas yang muncul tanpa berdasarkan tendensi yang jelas.Sebab waswas tersebut hanyalah pembujuk dari syaitan yang mengganggu ibadah salat yang sedang dilakukan olehnya, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadis:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Syaitan akan datang pada salat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadas padahal kalian tidak berhadas. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan salat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bazzar) Dalam hadis di atas secara tegas dijelaskan bahwa selama tidak ada tendensi yang jelas, seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keragu-raguannya (syak) tidak dipertimbangkan. Jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam keabsahan salatnya, apalagi ketika ia waswas antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam keabsahan salatnya. Namun mendengar suara kentut dan mencium bau kentut dalam hadis di atas bukanlah suatu syarat paten (qayyid) dalam menentukan batalnya salat seseorang, sebab yang menjadi pijakan adalah yakinnya seseorang atas keluarnya sesuatu pada duburnya, meskipun ia tidak mendengar suara kentut ataupun mencium bau kentut.
Misalnya seperti dia merasakan sendiri keluarnya kentut dari duburnya tanpa mendengar suara dan mencium bau kentut. Penakwilan makna hadis di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab Bujairami ala al-Khatib:
والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه ، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوب الوضوء بالشك في خروج الريح
“Yang dimaksud dengan hadis di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya angin” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz. 2, hal. 180) Dengan begitu, selama sesorang yakin dalam kesucian dirinya dari hadas karena telah melakukan wudu, maka waswas atau ragu-ragu dalam batalnya wudu tidak dipertimbangkan, baik itu terjadi ketika sedang salat ataupun di luar salat. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:
ومن تيقن الطهارة وشك في الحدث بنى على يقين الطهارة سواء كان في الصلاة أو خارجاً عنها
“Seseorang yang yakin dalam keadaan suci lalu ia ragu-ragu dalam wujudnya hadas maka dia dianggap tetap suci, baik hal tersebut terjadi pada saat salat ataupun di luar salat” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 38).
Cara Membedakan Kentut dan Bukan Kentut Saat Salat
Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan kentut dan bukan kentut saat salat:1. Rasakan Getaran atau Suara
Kentut biasanya disertai dengan getaran atau suara yang bisa dirasakan atau didengar. Jika Anda merasa ada getaran di daerah pantat atau mendengar suara yang keluar, kemungkinan besar Anda telah kentut. Jika tidak ada getaran atau suara, mungkin itu hanya perasaan saja.
2. Cium Bau
Kentut biasanya memiliki bau yang khas. Jika Anda mencium bau yang tidak sedap dan tidak biasa, kemungkinan besar itu adalah kentut. Namun, jika tidak ada bau yang tercium, mungkin itu bukan kentut.
3. Periksa Keadaan Fisik
Setelah merasa ragu, Anda bisa mencoba bergerak sedikit atau menekan perut. Jika Anda merasa ada gas yang keluar atau tekanan di perut berkurang, kemungkinan besar Anda telah kentut. Jika tidak ada perubahan, mungkin itu hanya perasaan atau sugesti. Jika Anda masih ragu setelah melakukan pemeriksaan ini, sebaiknya Anda mengambil langkah hati-hati dengan memperbarui wudu. Hal ini untuk memastikan bahwa ibadah Anda tetap sah dan tidak ada keraguan dalam melaksanakan salat. Tetap tenang dan fokus dalam ibadah Anda, karena rasa ragu yang berlebihan juga bisa mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam salat.