Ditanya nasib korban Lapindo, menteri PU naik pitam
Menkeu menutup kemungkinan ganti rugi warga korban Lapindo ditanggung negara.
Pekan lalu, Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur tidak memungkinkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini, sesuai fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) agar tanggung jawab itu ditanggung lebih dulu oleh PT Minarak Lapindo Brantas sebagai pemicu awal tragedi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan umum (PU) Djoko Kirmanto enggan berbicara lebih banyak. Padahal, dalam rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyimpulkan sisa ganti rugi yang harusnya dibayar oleh perusahaan keluarga Bakrie sebesar Rp 781 miliar akan ditanggung negara.
"Saya enggak tahu, itu terserah Menkeu. Sudah, ini kebun raya," kata Djoko dengan nada marah sembari menutup pintu mobil meninggalkan Kebun Raya Cibodas, Kabupaten Bogor, Selasa (30/9).
Seperti diketahui, Kamis pekan lalu, Menkeu Chatib Basri mengatakan tidak ada alokasi ganti rugi Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2015). Demikian pula di APBN Perubahan 2014.
"Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah presiden menyetujui usulan BPLS," kata Chatib.
Sebelumnya, Djoko Kirmanto menyatakan negara bisa menggantikan peran PT Minarak untuk menanggung Rp 781 miliar dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR.
"Yang penting tadi keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," kata Djoko.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang turut mengikuti rapat bersama BPLS lebih sreg dengan model ganti rugi ditanggung pemerintah. Ini lantaran Minarak tak lagi punya uang. Tapi dia menyadari kebijakan itu perlu restu presiden.
"Pemerintah Insya Allah ambil alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau menteri sudah putuskan, maka akan disampaikan ke presiden," katanya.
PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.
Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, perseroan hingga waktu yang belum ditentukan tidak mampu mengganti rugi sisa 3.174 berkas senilai Rp 781 miliar. Pasalnya, kondisi keuangan perusahaan tengah krisis.
"Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com.
Dia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif.
"Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie."