Dugaan pidana pajak Fahri Hamzah-Fadli Zon, otoritas ogah komentar
"Tak ada komentar mas, lihat di persidangan HS saja."
Kementerian Keuangan enggan menanggapi pemberitaan terkait dugaan pidana pajak dilakukan dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yaitu, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Tak ada komentar mas, lihat di persidangan HS saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama via layanan pesan pendek, Rabu (10/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Adapun HS yang dimaksud Hestu adalah Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak. Handang menjadi terdakwa lantaran menerima suap sebesar USD 148.500 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicke Rajamohan Nair.
Seperti diberitakan Antara, hari ini, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan benar. Alhasil, keduanya masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak.
Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa HS di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang tersebut, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan bila tim penyidik sudah memiliki bukti permulaan (bukper) atau kunjungan ke wajib pajak, "maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami."
Prosedur administrasi yang dimaksud atasan HS tersebut, adalah pengiriman nota dinas. Dalam Nota dinas yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut mencatat Fadli Zon tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015.
Kemudian, Fahri Hamzah juga disebut tak benar dalam melaporkan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 hingga 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp 4,46 miliar.
Baca juga:
Nama Dhani dan Syahrini muncul dalam sidang kasus pajak di Tipikor
Fahri Hamzah ibaratkan cara kerja KPK seperti preman kampung
Disentil sekali, Fahri Hamzah balas KPK lima kali
Fahri Hamzah tantang KPK periksa Presiden Jokowi
Fahri Hamzah: Saya yang akan panggil KPK, bukan dibalik!
KPK buka peluang hadirkan Fahri dan Fadli Zon di sidang suap pajak