Dukung UMKM Berkembang, Ditjen Pajak Jalin Kerjasama Dengan 27 Instansi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyaksikan penandatangan perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pimpinan dari 32 instansi yang terdiri dari 26 Badan Usaha Milik Negara, dan 6 instansi lainnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyaksikan penandatangan perjanjian Kerja Sama terkait pembinaan UMKM antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pimpinan dari 32 instansi yang terdiri dari 26 Badan Usaha Milik Negara, dan 6 instansi lainnya. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan mengenai pembukuan dan pencatatan.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, pemberian pelatihan dan bimbingan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari program Business Development Services yang telah dirintis DJP sejak tahun 2015.
-
Di mana saja Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Peninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot; kemudian pasar Keresik Bura dan terakhir pasar rakyat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
-
Kapan Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Seperti yang dilakukan pada Selasa (14/11/2023).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Mengapa UMKM dianggap penting bagi perekonomian Tarakan? Mengingat, UMKM menjadi salah satu pondasi perekonomian di wilayah, bahkan nasional.
"Layanan BDS ini merupakan bagian dari strategi DJP meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia," ujarnya di Kantor Pajak, Jakarta, Selasa (30/4).
Melalui perluasan program BDS dan kerjasama dengan berbagai instansi pihak ketiga maka DJP berharap pelaku UMKM akan tumbuh lebih pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.
Pelaku usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam setahun berhak menggunakan fasilitas pembayaran pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Skema tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai bentuk usaha wajib pajak.
Adapun daftar instansi yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembinaan UMKM adalah sebagai berikut:
1. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
2. Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
3. PT Angkasa Pura I (Persero)
4. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8. PT Bank Tabungan Negara, (Persero),Tbk.
9. PT Dahana (Persero)
10. PT Hutama Karya (Persero)
11. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
12. PT Jasa Raharja (Persero)
13. PT Kereta Api Indonesia
14. PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
15. PT Pegadaian (Persero)
16. PT Pertamina (Persero)
17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
18. PT Pos Indonesia (Persero)
19. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
20. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
21. PT Sucofindo (Persero)
22. PT Surveyor Indonesia (Persero)
23. PT Taspen (Persero)
24. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
25. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
26. Perum Jasa Tirta I
27. Perum Jasa Tirta II
28. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
29. Asosiasi Pengusaha Indonesia
30. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia
31. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan
32. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Baca juga:
Per Hari Ini, Sebanyak 570.000 Perusahaan Sudah Lapor SPT
Di Acara Integrasi Data Perpajakan, Pegadaian Ungkap Setor Pajak Rp 1,44 T di 2018
Fakta Anyar Soal Bisnis Jastip di Indonesia
Lewat Sistem Ini Pelaku Jasa Titip Tak Perlu Repot Bayar Pajak
Barang Bawaan Jastip Lebih Dari Rp 7 juta, Ini Sanksinya
Kemenkeu: Jangan Sampai Bisnis Jastip Berkembang Karena Penghindaran Pajak
Luncurkan Fiscal Cadaster, Anies Mau Data Terkait PPB Detail dan Lengkap