Empat bank BUMN ajukan penghapusan tagihan Rp 10,03 triliun
Penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini memanggil direksi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait persoalan piutang hapus tagih. Langkah tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2012 lalu terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49 Tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara).
MK memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang BUMN. PUPN hanya berwenang menagih piutang negara.
MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Dalam paparannya, bank-bank BUMN menyampaikan besaran hapus tagih yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot M Suwondo memaparkan bahwa plafon hapus tagih yang disetujui dalam RUPS BNI adalah sebesar Rp 4,6 triliun.
"Total kredit macet Rp 22 triliun. Yang masuk kriteria (hapus tagih) Rp 4,6 triliun dari 135.942 nasabah, itu bagi debitor-debitor yang sudah hapus buku di atas lima tahun, yang di bawah lima tahun belum dihapus tagih karena masih baru," paparnya saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (8/4).
Sedangkan Bank Tabungan Negara (BTN), plafon hapus tagih yang disetujui dalam RUPS adalah sebesar Rp 115 miliar dari Rp 743,5 miliar. "Total Rp 743,5 miliar dari 51.999 debitor. Di kami tidak ada piutang yang terkait dengan BLBI," ungkap Direktur Utama BTN Maryono.
Sedangkan plafon hapus tagih yang disetujui dalam RUPS Bank Mandiri adalah sebesar Rp 4,9 triliun dari total kredit macet sebesar Rp 32,75 triliun. "Berdasarkan posisi 2012 total piutang Rp 32,7 triliun dari 478.605 debitor," ungkap Direktur Treasury, Financial Institution and Special Asset Management Bank Mandiri Royke Tumilaar.
Sementara itu, hasil RUPS Bank Rakyat Indonesia menyetujui plafon hapus tagih sebesar Rp 424,46 miliar. Angka tersebut merupakan kredit macet akibat bencana alam dan telah dihapus buku lebih dari lima tahun. " Total kredit macet BRI posisi 2012 adalah Rp 14,53 triliun. Plafon hapus tagih itu berdasarkan force majeur dan sudah dihapus buku lebih dari lima tahun," tutur Direktur Kepatuhan BRI Lenni Sugihat.
Sebenarnya, total kredit macet BRI pada posisi akhir 2012 adalah sebesar Rp 24,66 triliun, namun sudah dilakukan pemulihan sebesar Rp 10,13 triliun, dengan demikian sisa kredit macet BRI adalah sebesar Rp 14,53 triliun dari 1,54 juta debitor.