Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Tak hanya itu, para pensiunan PNS juga diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
- Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
- Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
- Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
- Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen di 2024. Tak hanya itu, para pensiunan juga diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja produktivitas,” tutur Jokowi.
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, kisaran gaji PNS golongan IA-ID dari yang terendah hingga tertinggi di kisaran Rp1.560.800-Rp2.686.500.
Kemudian gaji PNS golongan IIA-IID antara Rp2.022.200 - Rp3.820.000.
Selanjutnya gaji PNS golongan IIIA-III D di kisaran Rp2.579.400-Rp4.797.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IVA-IV di kisaran Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Lalu berapa kisaran gaji PNS jika naik 8 persen pada 2024?
Bila gaji PNS naik 8 persen, kenaikan gaji PNS golongan IA minimal Rp124.864, sedangkan golongan I D sekitar Rp214.920.
Dengan demikian, gaji golongan IA-ID di kisaran Rp1.685.664 - Rp2.901.420.
Selanjutnya, jika gaji PNS naik 8 persen, kenaikan gaji PNS golongan IIA minimal Rp161.776,sedangkan golongan II D Rp305.600.
Sehingga gaji PNS golongan IIA-IID di kisaran Rp2.183.976 - Rp4.125.600.
Sementara itu, gaji PNS untuk golongan III A akan naik minimal Rp206.352, sedangkan golongan III D akan naik Rp383.760.
Sehingga gaji PNS golongan IIIA menjadi Rp2.785.752, sedangkan golongan IIID menjadi Rp5.180.760.
Untuk gaji PNS golongan IVA akan naik minimal Rp243.544, sedangkan golongan IVE naik Rp472.096.
Dengan demikian, gaji PNS golongan IVA-IVE di kisaran Rp3.287.844 - Rp6.373.296.
Namun, perhitungan tersebut baru hitungan kasar. Adapun besaran kenaikan gaji PNS 2024 menanti ketentuan resmi dari pemerintah.