Gara-Gara PPN 12 Persen, Ongkos Infrastruktur Bakal Bengkak
Kenaikan itu bakal membuat harga barang dan jasa melonjak, termasuk ongkos pembangunan infrastruktur.
Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu bakal membuat harga barang dan jasa melonjak, termasuk ongkos pembangunan infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, ongkos pembangunan infrastruktur pastinya akan membengkak dengan adanya lonjakan tarif PPN di tahun depan.
- UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- Proyek Infrastruktur Digarap PGN Group Ternyata Tak Hanya Gas, Ada Proyek Pipa Air Minum
- PUPR: Pembangunan Infrastruktur Bukan untuk Gagah-gagahan, tapi Mengejar Ketertinggalan
- Jokowi Titip Pesan Agar Bangun Infrastruktur Jangan Asal Jadi
"Ya pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya. Tapi itu nanti lah, belum lah itu. Kan kita harus bicara dengan para stakeholder terkait ya, pasti akan ada," ujar Dody di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11).
Memitigasi hal itu, Kementerian PU menyiapkan strategi untuk melakukan relokasi anggaran 2025. Khususnya, guna menunjang pembangunan infrastruktur dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Ya nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja. Sekarang kan anggaran 2025 kan sudah diketok 2024. Tapi kan fokusnya mungkin sedikit berubah," kata Dody.
"Karena kan sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal untuk bisa menyukseskan asta cita Pak Presiden Prabowo. Salah satu yang utamanya adalah ketahanan pangan, energi dan air, itu aja," urainya.
Dody menyampaikan, realokasi anggaran terbesar sejauh ini untuk ketahanan pangan. Kementerian PU ke depan bakal banyak fokus di sektor sumber daya air (SDA) untuk menunjang program prioritas tersebut.
"Dalam bentuk penyehatan irigasi-irigasi. Kebanyakan sih berhubungan dengan bendungan, bendung, irigasi dan seterusnya. Pokoknya fokusnya ke ketahanan pangan deh," pungkas Dody.
Realisasi PPN 12 Persen
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.