Garuda Indonesia, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Kasus pelanggaran laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuat maskapai penerbangan pelat merah ini mendapat banyak sanksi dan denda. Tak berhenti sampai di situ, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara juga mendapat sanksi pribadi.
Kasus pelanggaran laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuat maskapai penerbangan pelat merah ini mendapat banyak sanksi dan denda. Tak berhenti sampai di situ, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara juga mendapat sanksi pribadi.
Pemilik nama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra ini terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
-
Bagaimana Garuda Indonesia mengatasi masalah keterlambatan penerbangan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam. Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Kenapa Garuda Indonesia sering telat dalam mengangkut jemaah haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Siapa yang meminta agar Garuda Indonesia memberikan perhatian khusus pada penerbangan haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Kapan Garuda Indonesia dijadwalkan untuk mengangkut jemaah haji kloter 15 Makassar? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Dimana pesawat Garuda Indonesia 'Woyla' dibajak? Kala itu, maskapai Garuda Indonesia seri DC-9 'Woyla' melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Medan. Para pelaku pembajakan pesawat ini diduga kuat berasal dari kelompok komando Jihad yang berjumlah 5 orang.
-
Siapa yang bisa mendapatkan diskon tiket pesawat Garuda Indonesia? Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengataka untuk mendapatkan berbagai penawaran menarik dari gelaran SOTF ini, para pengguna jasa dapat mengakses penawaran menarik ini di seluruh Kantor penjualan Garuda Indonesia di kota-kota di Indonesia maupun kantor perwakilan di luar negeri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7).
Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.
Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp1-25 miliar atas pelanggaran rangkap jabatan. Meski demikian, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang dibawahinya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia dinyatakan melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Atas temuan ini, Garuda Indonesia menerima berbagai sanksi dan denda.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, kasus pengenaan sanksi mandiri ini tentunya akan berpengaruh ke internal Garuda Indonesia. Menurutnya, hal ini akan menunjukkan bahwa pengelolaan perusahaan rendah.
Mengingat, pengenaan sanksi atas kesalahan laporan keuangan 2018 milik Garuda Indonesia berpotensi menurunkan laba perusahaan.
"Betul, ada imbas ke kinerja korporasi dan saham Garuda. Pastinya punya pengaruh ke saham Garuda karena investor mempertanyakan tata kelola perusahaan yang baik," kata Bhima saat dihubungi Merdeka.com.
"Jadi kondisi Garuda yang diperkirakan tetap merugi akan mempengaruhi valuasi saham dan keputusan investasi di saham Garuda. Investor sudah melakukan koreksi hingga -7,58 persen saat pengumuman sanksi. Tren sepekan ke depan koreksi diperkirakan akan berlanjut sambil investor menunggu laporan keuangan yang sudah diperbaiki," imbuhnya.
Menurutnya, salah satu cara untuk Garuda Indonesia mempertahankan kinerja perusahaannya adalah dengan penyelidikan internal, apakah direksi Garuda Indonesia melakukan intentional fraud atau kesengajaan dalam melakukan rekayasa laporan keuangan.
"Jika terbukti intentional fraud, maka bisa masuk ranah pidana," jelasnya.
Selain itu, perombakan total direksi juga merupakan solusi bagi Garuda Indonesia memperbaiki kinerjanya, sekaligus mengembalikan kepercayaan investor.
Sebelumnya, Direktur Penilaian PT BEI, I Nyoman Gede Yetna, mengatakan setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
2. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Yetna.
Selain sanksi tersebut, Garuda Indonesia juga dikenakan denda hingga Rp1,25 miliar yang harus dibayarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Total semua sekitar Rp1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Askhara di Jakarta, Minggu (30/6).
Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan denda kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019. "Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan berargumen apa yang telah disampaikan OJK," jelasnya.
Usai disampaikannya hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, saham Garuda Indonesia sempat anjlok pada Jumat (28/6). harga saham maskapai pelat merah itu berada di level 376 alias turun 20 poin atau 5,05 persen dibanding penutupan perdagangan sebelumnya.
Namun, setelah manajemen Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan untuk mematuhi segala sanksi, saham maskapai tersebut kembali menghijau. Harga saham Garuda hingga pukul 10.21 WIB pada pagi ini, Senin (1/7), naik 6,56 persen ke level Rp390/saham. Jumlah volume saham yang ditransaksikan mencapai 48,82 juta dengan nilai transaksi Rp18,88 miliar.
Baca juga:
KPPU Panggil Menteri Rini Terkait Rangkap Jabatan Bos Garuda Indonesia
Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Terancam Sanksi Rp25 Miliar
Bos Garuda Indonesia: Rangkap Jabatan untuk Menyelamatkan Aset Negara
BEI Soal Saham Garuda Indonesia: Harus Hati-Hati Lakukan Suspensi
Juli 2019, Penumpang Garuda Indonesia Bisa Pesan Starbucks Hingga Pempek di Pesawat
Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp1,25 Miliar ke OJK dan BEI