Hasil Penilaian Kelulusan Seleksi PPPK Tahun 2022, PNS Part Time Dirangking Berdasarkan Kinerja
Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Hasil Penilaian Kelulusan Seleksi PPPK Tahun 2022, PNS Part Time Dirangking Berdasarkan Kinerja
Hasil Penilaian Kelulusan Seleksi PPPK Tahun 2022, PNS Part Time Dirangking Berdasarkan Kinerja
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah selesai membahas telaahan terkait hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
- Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
- TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
- Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
- Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?
Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.
"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” ujar Azwar dalam keteranganya, Kamis (3/8).
Menurut Anas, kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK. Ia menyampaikan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat. “Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN," kata Anas"Termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi. Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebut optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.Kata Alex, pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.
Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Lanjutnya, berdasarkan hasil kelulusan, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen. Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” kata Alex mengakhiri.