Ikuti aturan BI, BCA turunkan pungutan isi ulang Flazz
PT Bank Central Asia Tbk akan memerintahkan agen dan toko ritel mengikuti batas biaya isi ulang uang elektronik atau Flazz sebesar Rp 1.500. Saat ini, biaya isi ulang di toko ritel bervariasi antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000.
PT Bank Central Asia Tbk akan memerintahkan agen dan toko ritel mengikuti batas biaya isi ulang uang elektronik atau Flazz sebesar Rp 1.500. Saat ini, biaya isi ulang di toko ritel bervariasi antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000.
"Kami minta mereka sesuaikan tarifnya dengan peraturan Bank Indonesia," ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dikutip Antara, Kamis (21/9).
Pengisian saldo lewat agen dan penjual termasuk transaksi off us atau melalui mitra, yang mencakup pasar swalayan dan pedagang ritel lain serta kanal pembayaran milik bank penerbit kartu berbeda.
Sementara untuk transaksi on us, melalui ATM dan Kantor Cabang BCA, Jahja mengatakan akan mengikuti ketentuan tarif isi saldo empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
"Nanti (yang on us) kita samakan saja dengan Bank BUMN," tegasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money dan tata cara pembayaran non tunai yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Adapun skema harga e-money untuk transaksi isi ulang terdiri dari dua yakni top up on us dan top up off us.
Top up on us artinya pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Nantinya, setiap pengisian ulang sampai dengan Rp 200.000 tidak dikenakan biaya.
"Sementara untuk nilai di atas Rp 200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," tulis dalam aturan ini yang dikutip dari laman BI, Kamis (21/9).
Sedangkan, top up off us artinya pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra, misalnya toko-toko ritel atau pun halte Transjakarta. Pengisian ulang melalui mitra itu akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.