Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjadi sorotan karena memamerkan gajinya. Setiap bulan, dia bisa mengantongi Rp34 juta.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjadi sorotan karena memamerkan gajinya. Setiap bulan, dia bisa mengantongi Rp34 juta.
"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau enggak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalan cuitannya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pendapatannya itu ia pamerkan dalam akun Twitter pribadinya @Ngabila pada Senin (15/5) lalu. Namun, kini, cuitannya tersebut sudah dia hapus. Selain itu, Ngabila juga sudah meminta maaf karena perilakunya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS sehingga membuat pendapatan PNS menjadi besar.
Berikut 6 macam tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya berdasarkan dari hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Ada 17 tingkatan/jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Nilai tunjangan terendah bagi PNS yaitu Rp1.900.000 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Rp4.730.000.
2. Tunjangan Suami / Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri dari PNS. Besaran untuk tunjangan untuk suami/istri yaitu persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak
Selain tunjangan untuk suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga menetapkan tunjangan untuk anak dari PNS sebesar 2 persen dari alokasi gaji pokok. Batasan untuk tunjangan anak hanya sampai 3 anak.
4. Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, mengatur golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.
(mdk/azz)