Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Kenaikan gaji bagi anggota TNI, Polri, dan ASN tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024. Kenaikan gaji juga berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan anggota Polri.
Kenaikan gaji bagi anggota TNI, Polri, dan ASN tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Sebagai gambaran, untuk pangkat terendah di TNI adalah Prajurit Dua Kelasi Dua. Sebelum adanya kenaikan gaji, anggota dengan pangkat ini menerima gaji berkisar antara Rp1.643.500 - Rp 2.538.100.
Jika mengalami kenaikan 8 persen, maka di tahun 2024, anggota TNI berpangkat Prajurit Dua akan mendapatkan gaji sekitar Rp1.774.980 - Rp2.741.148, atau nilai kenaikan gajinya sebesar Rp131.480 hingga Rp203.048.
Berikut daftar gaji anggota TNI usai mengalami kenaikan 8 persen:
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelasi Dua, Rp1.774.980 - Rp2.741.148
Prajurit Satu Kelas Satu, Rp1.830.492 - Rp2.826.900
Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352
Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612
Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572
Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556
2. Gaji TNI Golongan II Bintara
Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668
Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416
Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836
Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036
Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124
Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208
3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216
Letnan Satu, Rp3.046.464 - Rp5.006.448
Kapten, Rp3.141.828 - Rp5.163.048
Perwira Menengah
Mayor, Rp3.240.108 - Rp5.324.508
Letnan Kolonel, Rp3.341.412 - Rp5.491.044
Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama, Rp3.553.740 - Rp5.839.992
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda, Rp3.664.872 - Rp6.022.620
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya, Rp5.485.644 - Rp6.210.972
Jenderal Laksamana Marsekal, Rp5.657.256 - Rp6.405.264
Daftar gaji ini belum termasuk tunjangan yang diterima anggota berdasarkan pangkat jabatan.