Diusulkan Naik, Mana Lebih Besar Gaji Polisi atau TNI?
Profesi tersebut dinilai menjanjikan kepastian pendapatan dibandingkan profesi lain.
Profesi tersebut dinilai menjanjikan kepastian pendapatan dibandingkan profesi lain.
Diusulkan Naik, Mana Lebih Besar Gaji Polisi atau TNI?
Mana Lebih Besar Gaji Polisi atau TNI?
Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi profesi favorit bagi sebagian besar anak muda di Tanah Air. Alasannya, kedua profesi tersebut dinilai memiliki jenjang karir yang jelas. Selain itu, tingginya minat generasi muda untuk menjadi anggota Polisi ataupun TNI dipengaruhi faktor gaji. Profesi tersebut dinilai menjanjikan kepastian pendapatan dibandingkan profesi lain.
Tak sedikit pula masyarakat yang masih membandingkan besaran gaji antara keduanya.
Masyarakat menilai gaji anggota polisi lebih menjanjikan dibanding TNI.
Lantas benarkah gaji anggota Polisi lebih tinggi dari TNI?
Saat ini, besaran gaji anggota Polisi masih sama sejak 2019 lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji pokok anggota kepolisian berdasarkan golongan:
1. Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,64 juta sampai Rp2,53 juta - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,69 juta sampai Rp2,61 juta - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,74 juta sampai Rp2,69 juta - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,80 juta sampai Rp2,78 juta - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1,85 juta sampai Rp2,87 juta - Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1,91 juta sampai Rp2,96 juta
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,10 juta hingga Rp3,45 juta - Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,16 juta hingga Rp3,56 juta - Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,23 juta hingga Rp3,67 juta - Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2,30 juta hingga Rp3,79 juta - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,379 juta hingga Rp3,91 juta - Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,45 juta hingga Rp4,03 juta
3. Golongan III
(Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,73 juta sampai Rp4,42 juta - Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2,82 juta sampai Rp4,63 juta - Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2,90 juta sampai Rp4,78 juta
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3, juta sampai Rp4,93 juta
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3,09 juta sampai Rp5,08 juta
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,19 juta sampai Rp5,24 juta
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3,39 juta hingga Rp5,5 juta - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5,07 juta hingga Rp5,75 juta - Jenderal Polisi: Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta
Untuk diketahui, besaran gaji tersebut diluar pemberian fasilitas dan tunjangan yang diatur ketentuan berlaku.
Gaji pokok tersebut juga akan mengalami kenaikan sebebas 8 persen di tahun 2024.
Merdeka.com
Daftar Gaji TNI
Adapun, besaran gaji anggota TNI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019. Berikut rinciannya: 1. Golongan I (Tamtama) - Kopral Kepala: Rp1,91 juta sampai Rp2,96 juta - Kopral Satu: Rp1,85 juta sampai Rp2,87 juta - Kopral Dua: Rp1,80 juta sampai Rp2,78 juta - Prajurit Kepala: Rp1,74 juta sampai Rp2,69 juta - Prajurit Satu: Rp1,69 juta sampai Rp2,61 juta - Prajurit Dua: Rp1,64 juta sampai Rp2,53 juta
2. Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp2,45 juta sampai Rp4,03 juta - Pembantu Letnan Dua: Rp2,37 juta sampai Rp3,91 juta - Sersan Mayor: Rp2,30 juta sampai Rp3,79 juta - Sersan Kepala: Rp2,23 juta sampai Rp3,67 juta - Sersan Satu: Rp2,16 juta sampai Rp3,56 juta - Sersan Dua: Rp2,10 juta sampai Rp3,45 juta
3. Golongan III (Perwira Pertama) - Kapten: Rp2,90 juta sampai Rp4,78 juta - Letnan Satu: Rp2,82 juta sampai Rp4,63 juta - Letnan Dua: Rp2,73 juta sampai Rp4,42 juta 4. Golongan IV (Perwira Menengah) - Kolonel: Rp3,19 juta sampai Rp5,24 juta - Letnan Kolonel: Rp3,09 juta sampai Rp5,08 juta - Mayor: Rp3,0 juta sampai Rp4,93 juta
5. Golongan IV
(Perwira Tinggi)
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5,23 juta sampai Rp5,93 juta - Letnan Jenderal: Rp5,07 juta sampai Rp5,93 juta - Mayor Jenderal: Rp3,29 juta sampai Rp5,57 juta - Brigadir Jenderal: Rp3,29 juta sampai Rp5,40 juta Selain itu, anggota TNI juga berhak menerima tunjangan lainnya. Seperti tunjangan suami istri, anak, beras, hingga tunjangan operasi keamanan. Gaji pokok tersebut juga akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang.