Ini Aturan Kerja PNS saat Penerapan PPKM Level 1-4
Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Tidak ada ketentuan atau edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home)," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (22/7).
Untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut tentang penyesuaian kinerja ASN di daerah dengan PPKM Mikro Level Empat, daerah dengan PPKM Mikro Level Tiga serta non-daerah Level Tiga dan Level Empat.
Sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Mikro Level Empat berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2020.
Di wilayah dengan PPKM Mikro Level Tiga, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen dan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sedangkan di luar wilayah Level Tiga dan Level Empat tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di daerah masing-masing.
Pada kabupaten dan kota dengan zona oranye atau zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten dan kota selain zona oranye dan zona merah, tugas kedinasan di kantor boleh dilakukan ASN sebanyak 50 persen.
"Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," kata Tjahjo dalam SE itu.
Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru soal Pola Karir PNS
Tinggalkan Dunia Hiburan, 5 Artis Ini Alih Profesi Jadi PNS
BPKP: Validasi Data PNS yang Diduga Fiktif Masih Berjalan
WFH Selama PPKM Darurat, ASN Diminta Tetap Proaktif Dalam Penanggulangan Covid-19
Menhub Budi Prihatin Banyak PNS Kemenhub Terpapar Covid-19
SE Menpan-RB: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat