Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar
Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober.
Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober.
Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar
Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 telah dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan 572.496 formasi pada seleksi tahun ini.
Namun, yang perlu diperhatikan pada seleksi tahun ini, BKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.
Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober.
"Pendaftaran seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (18/9).
Dikutip dari data yang diberikan oleh BKN per tanggal 29 September 2023 pukul 06.00 WIB, jumlah pelamar CPNS mencapai 484.845 pendaftar. Pelamar PPPK guru mencapai 313.277 pendaftar, pelamar PPPK Nakes mencapai 164.828 pendaftar, dan pelamar PPPK teknis mencapai 272.400 pendaftar.
Pendaftaran CASN 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023 lalu melalui web resmi sscasn.bkn.go.id.
Inilah daftar 5 instansi masih sepi pelamar CASN 2023 pada kebutuhan CPNS:
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 1
2. Kementerian Dalam Negeri 10
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional 20
4. Kementerian Perindustrian 36
5. Kementerian Kesehatan 59 5 instansi paling sepi pelamar CASN 2023 pada kebutuhan PPPK guru adalah:
1. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 0
2. Pemerintah Kab. Intan Jaya 0
3. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 0
4. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara 0
5. Pemerintah Kab. Gorontalo 1
1. Pemerintah Kab. Boven Digoel 0
2. Pemerintah Kab. Intan Jaya 0
3. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 0
4. Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah 0
5. Pemerintah Kab. Sorong Selatan 0 5 instansi paling sepi pelamar CASN 2023 pada kebutuhan PPPK Teknis, yaitu:
1. Pemerintah Kota KotaMobagu 0
2. Pemerintah Kab. Bantaeng 0
3. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan 0
4. Pemerintah Kab. Lingga 0
5. Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas 0