Seleksi CPNS dan PPPK Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi Masih Sepi Peminat
BKN telah merilis data terkait jumlah pendaftar CPNS dan PPPK per 9 Oktober 2023.
BKN telah merilis data terkait jumlah pendaftar CPNS dan PPPK per 9 Oktober 2023.
Seleksi CPNS dan PPPK Segera Ditutup, Ini Daftar Instansi Masih Sepi Peminat
Daftar Instansi yang Masih Sepi Pelamar CPNS dan PPPK
Pendaftaran calon pelamar pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera ditutup pada hari ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah merilis data terkait jumlah pendaftar CPNS dan PPPK per 9 Oktober 2023.
Dalam data tersebut ada beberapa instansi pemerintah yang belum mencapai target formasi yang ditetapkan. Artinya instansi tersebut masih sepi peminat hingga pendaftaran akan segera ditutup.
Bagi Anda yang tertarik menjadi abdi negara, mungkin bisa mendaftar ke instansi yang sepi peminat.
Hal ini bisa membuat peluang lolos menjadi PNS atau PPPK semakin besar.
Berikut ini daftar instansi pemerintah yang masih sepi peminat dan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Instansi pemerintah membuka kebutuhan CPNS yang sepi peminat diantaranya:
1. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): 251 orang
2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 78 orang
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 11 orang
Berikut jumlah pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK guru yang sepi peminat:
1. Pemerintah Kab. Yalimo: 17 orang
2. Pemerintah Kab. Berau: 16 orang
3. Pemerintah Kab. Jombang: 9 orang
4. Pemerintah Kab. Purbalingga: 7 orang
5. Pemerintah Kab. Gorontalo: 1 orang
Berikut jumlah pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK Nakes yang sepi peminat:
1. Pemerintah Kota Pekalongan: 5 orang
2. Kementerian Luar Negeri: 3 orang
3. Kementerian Perdagangan: 2 orang
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 1 orang
Jumlah pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK Teknis yang sepi peminat:
1. Lembaga Administrasi Negara: 10 orang
2. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara: 4 orang
3. Pemerintah Kab. Bantaeng: 3 orang
4. Pemerintah Kab. Nias Utara: 2 orang