Ini Pembatasan dan Jam Operasional Perbankan Saat PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
Aturan ini pun berlaku untuk sektor perbankan. Dalam aturan lengkap PPKM Darurat Jawa Bali, kegiatan di sektor perbankan dibatasi. Di mana batas maksimal pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Selain sektor perbankan, pembatasan ini juga berlaku di sektor essensial lainnya seperti pasar modal, sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan dan Non Penanganan Karantina, juga industri orientasi ekspor. Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor kritikal seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, sektor industri, makanan dan minuman.
Sementara itu, beberapa perbankan pun turut mengubah jam operasional selama masa PPKM Darurat. Seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang, sejak Senin, 28 Juni 2021 menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Guna menjaga kesehatan nasabah, perseroan juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam banking hall dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan physical distancing. Sementara untuk pegawai bank yang langsung berhubungan dengan nasabah diwajibkan menggunakan masker dan face shield.
Senada dengan Bank BTN, Bank BCA juga membatasi jam operasional di kantor cabang hingga pukul 14.00 waktu setempat, mulai Jumat (2/7). BCA juga berkomitmen segera menyesuaikan dinamika aturan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pandemi terkini, khususnya menanti pengumuman resmi pemerintah terkait PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku di 48 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Diharapkan, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat.
Baca juga:
Strategi Bisnis Indomaret Saat PPKM Darurat
Luhut Harap PPKM Darurat Tekan Angka Kasus Positif Covid-19 Harian ke Kisaran 10.000
KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang akan Disita
PPKM Darurat, Bansos Covid akan Kembali Digelontorkan
DPR: Jangan Sampai PPKM Darurat Mandul Karena Kurang Koordinasi Pusat dan Daerah
Menko Luhut Minta 90 Persen Alokasi Oksigen untuk Kebutuhan Medis