Ini Rincian Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo Berlaku 12 Mei 2019
Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Sedyatmo akan diberlakukan pada 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.
Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
Gol I : Rp7.500 - naik dari sebelumnya Rp7.000
Gol II : Rp10.000 - naik dari sebelumnya Rp8.500
Gol III: Rp10.000 - masih tetap dengan sebelumnya Rp10.000
Gol IV : Rp11.000 - turun dari sebelumnya Rp12.500
Gol V : Rp11.000,- turun dari sebelumnya Rp15.000
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero), Irra Susiyanti mengatakan, di luar kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk Gol. I dan Rp1.500 untuk Gol. II, tarif tetap untuk Gol. III, terdapat penurunan tarif untuk Gol. IV dan Gol. V. Penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif Gol. V dan Gol. V, merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat.
"Ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di kawasan bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak," kata Irra dikutip keterangannya di Jakarta.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Jalan Tol Sedyatmo bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.
Selain itu, Kementerian PUPR dan Jasa Marga juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para Key Opinion Leaders (KOL) dan para stakeholder lainnya, dari unsur seperti: pakar transportasi, pengamat kebijakan publik, pelaku usaha logistik, pengembang kawasan perumahan dan komersial sekitar bandara, operator bus, operator bandara, dan akademisi.
Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Sedyatmo, antara lain mengoperasikan 64 gardu tol, empat titik top-up tunai, dan 18 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi serta mengurangi kepadatan di gerbang tol. Jasa Marga juga telah melakukan re-allignment serta pelebaran KM 28-30 dan penambahan lajur di Simpang Susun Penjaringan. Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir. Pun, peningkatan kualitas visual dengan lansekap yang lebih baik.
Baca juga:
Resmi, Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Golongan I dan II Naik Jadi Rp7.500
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Sebelum Lebaran
Gerbang Tol Cikarang Utama Direlokasi, BPJT Pastikan Tak Ada Perubahan Tarif
Menteri Basuki: Keputusan Tarif Tol Trans Jawa Terintegrasi Keluar Pasca Pemilu
Tarif 15 Ruas Tol Bakal Naik Tahun Ini
Klarifikasi Mahathir soal Gratiskan Jalan Tol di Malaysia