Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu, mengatakan beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami pelebaran batas daya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun, pelebaran batas daya ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Jisman dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7).
Dia menyebut, pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini. Mengingat, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.
Jisman mencontohkan, stratifikasi tarif listrik ini untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.
Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Selain itu, pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan biaya investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
Berikut 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
- Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
- Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas