Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada Desember 2024, padahal sistem tariff adjustment memungkinkan adanya perubahan tarif setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Meski tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap triwulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar dollar Amerika Serikat (USD), harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Penyesuaian tarif listrik yang seharusnya terjadi pada triwulan IV, mencakup periode Oktober hingga Desember 2024, tidak diterapkan.
Tarif Listrik Nonsubsidi
Meskipun tidak ada kenaikan tarif pada Desember 2024, rincian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap berlaku sesuai dengan tarif yang ditetapkan pada kuartal sebelumnya.
Berikut adalah tarif listrik yang berlaku sesuai dengan golongan pelanggan nonsubsidi:
1. Golongan R-1/TR (Rumah Tangga)
Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
2. Golongan R-2/TR (Rumah Tangga Menengah)
Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Golongan R-3/TR (Rumah Tangga Besar)
Daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
4. Golongan B-2/TR (Bisnis Kecil)
Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
5. Golongan B-3/TM (Bisnis Tegangan Menengah)
Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
6. Golongan I-3/TM (Industri)
Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
7. Golongan I-4/TT (Industri Tegangan Tinggi)
Daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
8. Golongan P-1/TR (Penerangan Jalan Umum)
Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
9. Golongan P-2/TM (Penerangan Jalan Umum Tegangan Menengah)
Daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
10. Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum Tegangan Rendah)
Daya untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan L/TR, TM, TT
Daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Listrik Subsidi
Bagi pelanggan yang menerima subsidi, tarif listrik untuk periode Desember 2024 juga tetap tidak mengalami perubahan. Berikut adalah tarif listrik subsidi yang berlaku:
1. Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh
2. Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Subsidi ini ditujukan untuk meringankan beban biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga miskin dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan tarif subsidi yang tetap, pemerintah berupaya untuk memastikan masyarakat dengan daya beli terbatas tetap dapat mengakses listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Reporter Magang: Thalita Dewanty