Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), disebutkan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Menurut dia, parameter ekonomi makro triwulan IV 2024 menggunakan realisasi periode Mei-Juli 2024, yang mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III-2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," sebutnya.
Usulan Subsidi Listrik 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik pada 2025 berkisar Rp83,02 triliun- Rp88,36 triliun.
Usulan ini mengacu pada ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia sebesar USD75-USD85 per barel.
Hitungan usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD dengan tingkat inflasi 1,5-3,5 persen (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2025, yaitu tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dikutip Liputan6.com, Rabu (5/6).
Usulan ini disampaikan dalam usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Dia menjabarkan subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan.
\Subsidi juga demi mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.