Ini Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM
Damri beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah.
Perum Damri terus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama dalam masa perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021. Salah satu bentuk dukungan yaitu kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Damri rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN).
"Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian dikutip keterangan resmi Damri, Jakarta, Selasa (17/8).
-
Apa saja yang akan dibeli Damri dengan PMN? Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Damri beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.
Berdasarkan data operasional Damri, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5 persen. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.
Selain itu, Damri juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, Damri melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.
Protokol Kesehatan
Damri kembali mengimbau kepada para pelanggan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area Damri, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antar pelanggan.
Damri berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan serta pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan semua operator transportasi di Indonesia dapat menjadikan Indonesia segera pulih, sehingga sektor transportasi dan pariwisata dapat bangkit pada kuartal IV-2021.
(mdk/idr)