Jokowi Minta Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tanpa PHK, Menpan Cari Strategi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penataan tenaga honorer atau atau non-ASN di jajaran pemerintahan akan dilakukan dengan sejumlah prinsip, guna menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penataan tenaga honorer atau atau non-ASN di jajaran pemerintahan akan dilakukan dengan sejumlah prinsip, guna menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Anas mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa alasan Jokowi memberi pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI."Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," tegas Menteri Anas di Jakarta, ditulis Minggu (16/4).
Prinsip kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," imbuhnya.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN. Keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," sebutnya.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tenaga Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023
2 Ribu Honorer Pemprov Sumsel Dapat THR Sebulan Gaji
Dihapus November 2023, Bagaimana Nasib Honorer?
Kabar Terbaru untuk Para Honorer: Pemerintah Putuskan Tidak Ada PHK Massal
Menpan RB: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Curhat Miris Guru Honorer Tak Dapat THR 2023: Saya Tak Jadi Pulang Kampung