Kemenhub: Maskapai Harus Jual Tiket Harga Wajar Jelang Libur Natal & Tahun Baru 2019
Kemenhub minta agar maskapai tidak mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama untuk yang merayakan natal yang di dominasi masyarakat di daerah Indonesia Timur tidak terbebani harga tiket yang tinggi.
Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk tidak memanfaatkan moment libur Natal dan Tahun baru untuk menaikkan tarif atau harga tiket.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti mengatakan, pada masa libur natal dan tahun baru 2019 tarif angkutan udara dengan kecenderungan mendekati dan telah mencapai batas atas. Pemerintah memang telah mengatur ketentuan tarif angkutan udara dalam negeri, kelas ekonomi dengan batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
-
Kapan tarif tol Medan-Kisaran mengalami perubahan? Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting mengenai tarif tol Medan-Kisaran yang perlu Anda ketahui agar perjalanan Anda lebih nyaman dan terorganisir.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Kapan Tol Cimanggis-Cibitung mulai diberlakukan tarif? Diperkirakan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari lamanya. Artinya, akhir Juli ini diperkirakan tarif berbayar akan mulai diberlakukan.
"Kami mengimbau maskapai menjual tiket dengan tarif yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Polana, di Jakarta, Minggu (9/12).
Imbauan terkait tarif angkutan udara jelang Nataru juga disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia berharap agar maskapai tidak mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama untuk yang merayakan natal yang di dominasi masyarakat di daerah Indonesia Timur tidak terbebani harga tiket yang tinggi.
"Saudara-saudara kita yang merayakan natal di Indonesia Timur tidak terbebani tiket mahal," tuturnya.
Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016, tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam PM itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi. Tarif yang harus dibayar penumpang masih ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan bisa terdapat biaya tambahan (penumpang dapat memilih secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis.
Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan. Polana menjelaskan bahwa dia telah membuat Edaran kepada seluruh UPBU dan OBU untuk melakukan pengawasan terhadap tarif maskapai sesuai wilayah kerja maaing-masing. Di juga telah menugaskan jajarannya itu untuk memberikan informasi tentang tarif dari dan ke bandara masing-masing.
"Kalau melebihi TBA ataupun di bawah TBB pasti tidak ada maskapai yg melakukannya, namun yang sering terjadi hampir sebagian besar kapasitas seat dijual di subclass tertinggi karena memang permintaan sedang tinggi dan kapasitas terbatas. Untuk mengimbangi permintaan tinggi tersebut tentu akan diimbangi dengan penambahan jumlah kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan termasuk melalui penambahan penerbangan berupa extra flight," pungkas Polana.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dibatalkan, aturan tarif baru kereta ekonomi masih dikaji
Sudah beli tiket kereta ekonomi tarif baru, uang lebih penumpang akan dikembalikan
Tarif kereta ekonomi batal naik per 1 Januari 2018
Pemerintah janji tak ada kenaikan tarif listrik dan BBM tahun depan
Perda kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta sudah disodorkan ke DPRD
Tarif air naik, warga aksi mandi di kantor Gubernur dan DPRD Sumut