Jelang Natal-Tahun Baru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Pemerintah berupaya keras selama dua minggu terakhir, agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high season yakni, libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen dari harga biasanya, menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Penurunan tiket pesawat ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.
"Jadi Pak Menhub bersama stakeholder lainnya, termasuk bagaimana maskapai BUMN, ini juga sama-sama menyadari pentingnya penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata," kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).
"Maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya dan jasa bandar udara, Avtur, full surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen dari harga biasanya secara nasional secara domestik," sambungnya.
Dia mengatakan, pemerintah berupaya keras selama dua minggu terakhir, agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang high season yakni, libur Natal dan Tahun Baru.
AHY berharap penurunan tiket pesawat ini dapat membantu masyarakat yang ingin berlibur dan menggerakan perekonomian serta pariwisata Indonesia.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa membantu masyrakat kita yang hendak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Untuk dalam negeri ini juga kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat dan juga keluarga yang igin liburan di akhir tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) merepons rencana pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Maskapai penerbangan saat ini dinilai masih terbebani akan biaya operasional.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, upaya menurunkan harga tiket pesawat akan dilakukan untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Caranya melalui penurunan Tarif Batas Atas (TBA) 10 persen atau menghapus fuel surcharge.
"Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan," ucap Denon dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Dia menerangkan, sebetulnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional. Pada saat yang sama diharapkan mampu mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.
"Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap," tegasnya.
Setidaknya ada 6 poin yang disarankan INACA untuk mempermudah bisnis penerbangan. Pertama, adanya penurunan biaya di seluruh bandara yaitu PJP2U (PSC) dan PJP4U serta biaya navigasi penerbangan dari Airnav, turun lebih dari 10 persen.
Kedua, jika PPN pada tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan, maka seluruh PPN Keluaran khususnya pada avtur, PJP4U dan yang lainnya juga harus dihilangkan. Ketiga, Otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual fuel (avtur) sesuai MOPS. Keempat, menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.
"(Kelima) Penambahan operating hours tanpa ada penambahan biaya pada bandar udara, terutama bandara BTJ, PDG, PKU, BTH, DJB, TJQ, PLM, PGK, SRG, SOC, SUB, YIA, JOG, HLP, KOE, MOF, TMC, LOP, AAP, PKN, PNK, BPN, MDC, GTO, TTE, AMQ, DJJ, SOQ, TIM, MKQ dan BIK," ungkap Denon.
"(Keenam), Biaya PJP2U (PSC) bandara dipisahkan dari tiket," sambungnya.