Kemnaker: Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Istirahat Panjang Karyawan
Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut sempat menimbulkan polemik, seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi.
Salah satu yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat yakni soal istirahat panjang yang dihapus. Kendati begitu Kementerian Ketenagakerjaan meyakinkan istirahat panjang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja masih tetap ada dan tidak dihapus.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat kerja lucu? Pantun semangat kerja lucu adalah salah satu bentuk pantun yang berisi tentang kata-kata penyemangat kerja. Meski sederhana, namun pantun semangat kerja lucu ini dapat memberikan energi positif, terutama ketika Anda sedang tidak semangat beraktivitas.
-
Siapa yang merasakan perpisahan dengan sahabat kerja? Perpisahan merupakan salah satu momen yang tentunya terasa berat bagi siapa saja.
-
Kata-kata lucu apa yang bisa menghibur saat kerja? Aku selalu memberikan 100 persen di tempat kerja: 10 persen Senin, 23 persen Selasa, 40 persen Rabu, 22 persen Kamis, dan 5 persen Jumat!
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam pasal 79 ayat 5 yang berbunyi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah," bunyi pasal 79 ayat 6, Kamis (5/1)
Bagi pengusaha yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada. "Menaker tegaskan Kalau melaksanakan istirahat panjang itu tidak dihapus ya," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1).
Sebagai informasi, Dalam pasal 81 nomor 25 terdapat perubahan terhadap pasal 79 Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya.
Namun untuk waktu istirahat yang dimaksud adalah istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pegawai minimal diberi libur 1 hari dalam sepekan.
Sedangkan untuk cuti yang diwajibkan diberikan kepada pekerja yakni cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
(mdk/idr)