Kesulitan susun APBDesa hambat penyaluran dana desa
Pemerintah telah menggelar workshop di berbagai Kabupaten/Kota terkait cara menghitung pembagian dana desa per desa.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku mengalami kesulitan dalam penyaluran dana desa. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
"Sebagian besar desa belum menetapkan peraturan Desa tentang APB Desa dan masih kurang memahami cara menyusunnya," ujar Menteri Bambang kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Untuk itu, lanjut Bambang, guna mempercepat penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD), pihaknya telah menggelar workshop di berbagai Kabupaten/Kota terkait cara menghitung pembagian dana desa per desa dan memberikan template Perbup/Perwali.
"Kemudian kami juga sudah menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota yang belum menetapkan Perbup/Perwali untuk segera menetapkan dan menyampaikannya ke Kemenkeu," jelas Bambang.
Sebelumnya, Bambang mengatakan pihaknya sudah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 3,8 triliun per 20 Mei 2015 dari APBN-P 2015. Angka tersebut 45 persen dari kewajiban tahap I.
"Penyaluran dana desa tahap 1 bagi 186 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat yakni sebesar Rp 3,4 triliun," ujar Bambang.
Jumlah ini, lanjut Bambang, belum termasuk realisasi penyaluran dana desa pada tanggal 19 Mei 2015 di 19 Kabupaten/Kota yang mencapai Rp 376 miliar. "Dengan demikian total realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 sebesar Rp 3,8 triliun," tandasnya.