Langit Indonesia baru 'merdeka' dari cengkeraman Singapura pada 2024
Saat ini, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 miliar untuk memperkuat perlengkapan bandara.
Kementerian Perhubungan menargetkan penerbangan Indonesia, terutama yang melalui udara Selat Malaka, lepas dari ketergantungan pada Air Traffic Control (ATC) Singapura pada 2024. Hal ini sesuai perjanjian yang tercantum dalam International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Direncanakan 2024, kita akan mengambil alih flight information region. Saat ini pengawasan masih di Singapura," kata Kepala Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Suwarso, di Batam, Kepulauan Riau seperti dilansir Antara, Minggu (12/7).
Hingga kini, seluruh penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus menunggu persetujuan lepas landas dari ATC Singapura.
Berdasarkan kesepakatan ICAO, maka dibutuhkan waktu peralihan 10 tahun, sebelum akhirnya Indonesia bisa mengambil alih pengawasan atas udaranya sendiri. Dan Indonesia baru mengajukan itu pada 2014, sehingga Indonesia baru bisa lepas dari kendali Singapura pada 2024.
Untuk mendukung rencana itu, Kementerian Perhubungan akan melengkapi Bandara Internasional Hang Nadim dengan berbagai perlengkapan canggih yang dapat menyaingi perlengkapan milik Singapura.
Pada 2015, Kementerian Perhubungan menganggarkan Rp 6 miliar untuk perlengkapan radar dan perlengkapan keselamatan pendukung, melalui Airnaf, BUMN yang mengelola Air Trafick Control di Bandara Hang Nadim.
"Dana itu untuk melengkapi radar, karena bandara ini tidak memilikinya," kata dia.
Dia mengatakan saat ini, baru Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang yang memiliki fasilitas radar, namun, itu pun jangkauannya masih sangat terbatas.
Selain radar, tambahnya, pemerintah akan melengkapi berbagai kebutuhan dan alat canggih lainnya secara bertahap hingga 2024.