Luhut: Draf Perpres Mobil Listrik Sudah Selesai, Tinggal Diserahkan ke Presiden
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Panjaitan, memastikan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik telah selesai. Draf Perpres mobil listrik, kata dia, telah selesai dan diserahkan kepada dirinya hari ini. Dia menilai draf Perpres Mobil Listrik tidak perlu lagi melalui rapat terbatas (ratas).
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Panjaitan, memastikan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik telah selesai. Draf Perpres mobil listrik, kata dia, telah selesai dan diserahkan kepada dirinya hari ini.
"Soal Perpres mobil listrik tadi sudah diserahkan ke saya dan sudah selesai. Tinggal nanti kita serahkan ke Presiden," ujarnya di Gedung Kementerian Maritim, Jakarta, Selasa (5/3).
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi ke kendaraan listrik? PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
Dia menilai draf Perpres Mobil Listrik tidak perlu lagi melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo. Lantaran, semua pihak telah memberi persetujuan dan turut andil dalam penyelesaian Perpres Mobil Listrik.
"Mungkin tidak ratas lagi, langsung ke Sekretariat Negara (setneg), karena sudah mereka pegang. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," ujarnya.
Dia menambahkan, Perpres nantinya akan memuat aturan tentang insentif fiskal yang diberikan bagi konsumen dan produsen mobil listrik. Namun, dia tidak mengungkapkan secara rinci insentif yang akan diberikan seperti apa.
"Insentif mobil listrik tetap ada. Sudah jadi dari sini nanti sekarang ngerjain itu semua. Ada setneg, ada ESDM, ada kementerian perindustrian, semua yang terkait saja," jelas dia.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Kembangkan Kendaraan Listrik
Perpres Mobil Listrik Bahas Soal Insentif serta Pabrik Baterai di Morowali
Menko Luhut Target Aturan Mobil Listrik Selesai 5 Maret 2019
PLN Beri Diskon Tarif Listrik untuk Pengguna Mobil Listrik & Kompor Induksi
Temui Menko Luhut, CEO Grab Lapor Mau Buat Industri Mobil Listrik di Indonesia
Menperin Bilang Perpres Mobil Listrik Masih Menunggu Konsultasi Dengan DPR
Antisipasi Mobil Listrik, TOTAL Oil Diam-Diam Ciptakan Cairan Khusus