Maskapai Diminta Tak Ambil Untung dari Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) meminta, maskapai yang masih dapat bertahan hidup tidak mencari untung dengan menaikkan tarifnya, setelah adanya kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat berupa fuel charge.
Kementerian Perhubungan mengizinkan pihak maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar avtur dunia dalam beberapa waktu terakhir.
Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) meminta, maskapai yang masih dapat bertahan hidup tidak mencari untung dengan menaikkan tarifnya, setelah adanya kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat berupa fuel charge.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat dengan harga miring? Kunci jitu untuk memperoleh harga tiket pesawat miring ialah dengan memanfaatkan program diskon yang diberikan pihak maskapai. Salah satunya dapat memperoleh informasi diskon tiket pesawat.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghemat biaya tiket pesawat? Pemesanan tiket jauh sebelum keberangkatan dapat menghasilkan harga lebih murah. Hindari memesan tiket di tempat pada hari keberangkatan untuk menghindari kenaikan harga.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
"Bagi yang masih beroperasi tidak usah berlakukan fuel surcharge. Kalau memang rugi berat dari pada tidak melayani,, tidak ada pilihan lain (menaikkan tarif)," kata Ketua Apjapi Alvin Lie, Jakarta, Rabu (20/4).
Alvin mengatakan, kebijakan fuel surcharge tersebut memang sudah lama menjadi pembahasan bersama dengan pemerintah dan Indonesia National Air Carries Association (INACA) untuk mengimbangi biaya operasi maskapai penerbangan.
Adapun menurut catatan, hingga kini harga avtur sudah naik sekitar 50 persen dibandingkan dengan awal tahun imbas kenaikan harga minyak global. Hal ini membuat rute-rute yang dilayani oleh pesawat baling-baling atau propeller mengalami kerugian paling besar.
Maskapai Pilih Tak Layani Penerbangan
Oleh karena itu, kata Alvin, sebagian maskapai memilih untuk tidak melayani penerbangan dibandingkan dengan beroperasi tetapi merugi besar. Dia menyebut, biaya operasi maskapai yang menggunakan mesin baling-baling lebih tinggi sebesar 30 persen dibandingkan dengan pesawat bermesin jet.
Pemerintah, sendiri telah menghitungan kemungkinan terbitnya fuel surcharge. Kebijakan ini pun diharapkan hanya bersifat sementara dan tidak mengubah Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditentukan.
"Kami berharap pemerintah memantau harga avtur juga sehingga ketika avtur sudah kembali normal. Harga minyak dunia bawah USD100, kebijakan fuel surcharge ini bisa segera dihentikan," tandasnya.
(mdk/idr)