Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Mulai Oktober 2024, Ternyata Begini Langkah yang Diambil Pemerintah
Faktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno tidak berkelit tingginya harga tiket pesawat domestik. Setidaknya, ada tiga faktor tingginya harga tiket pesawat domestik menurut CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia Tony Fernandes, yaitu pajak, bea dan juga avtur.
Sandi menuturkan, Kemenparekraf yang juga dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat ini mengungkapkan bahwa saat ini lintas kementerian tengah mengusahakan agar akhir Oktober harga tiket pesawat di Indonesia dapat lebih terjangkau.
“Sehingga akhir Oktober kita harapkan harga tiket bisa lebih terjangkau. Paling tidak turun 10 persen target awal kita,” ujar Sandiaga dilansir dari Antara, Selasa (10/9).
Sandi pun mengaku menerima masukan dari berkaitan dengan harga tiket penerbangan domestik.
“Masukan bapak Tony Fernandes telah kami terima melalui media dan itu memang sudah menjadi temuan kami,” ucapnya.
Keluhan CEO Air Asia
Diketahui, sebelumnya CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia Tony Fernandes mengungkapkan, terdapat beberapa kendala yang dialami maskapai sehingga kesulitan menghadirkan tiket penerbangan domestik yang terjangkau di Indonesia, salah satunya mahalnya harga avtur yang 28 persen lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
“Harga bahan bakar di Indonesia adalah tertinggi di ASEAN, sekitar 28 persen,” ujar Tony.
Ia juga mengungkapkan adanya pajak ganda yang dikenakan pada penerbangan domestik, yakni pajak dikenakan pada bahan bakar pesawat maupun pada harga tiket penumpang.
Pihaknya juga mengusulkan adanya penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat sehingga diharapkan dapat secara signifikan menurunkan struktur biaya operasional maskapai.
Tony juga mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tarif batas atas tiket penerbangan domestik.
Menurutnya, peninjauan batas ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi maskapai dalam menetapkan harga berdasarkan permintaan dan biaya operasional yang dinamis, sekaligus mendorong persaingan yang sehat di industri penerbangan.