Masyarakat Kini Bisa Investasi Properti Tanpa Modal Besar, Begini Caranya
Dengan skema investasi properti fraksional, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar.
Penetrasi populasi yang berinvestasi di Indonesia tercatat masih kurang dari 10 persen. Melihat fakta ini, perusahaan investasi properti fraksional, GORO kini menyediakan kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh semua kalangan.
Dengan skema investasi properti fraksional, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau.
Saat ini, perusahaan berpartisipasi sebagai peserta dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Co-founder & CEO GORO, Robert Hoving menjelaskan, partisipasi perusahaan dalam Sandbox OJK adalah bukti komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para investor.
"Sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, kami berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia. Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia," ucap Robert di Jakarta, Rabu (4/12).
Selama beberapa bulan ke depan, GORO akan menjalani serangkaian uji coba di bawah pengawasan langsung OJK dengan tujuan untuk memvalidasi dan meningkatkan semua aspek manajemen dan operasional layanan.
Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan platform yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki standar tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Dengan diterimanya GORO dalam Sandbox, ini memberikan kepastian hukum bagi para inovator agar dapat secara proaktif melibatkan regulator pada masa awal usahanya. Ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan," sambungnya.
Contoh Nyata dari Real World Asset (RWA)
Co-founder GORO, Andryan Gouw menjelaskan, tokenisasi properti yang dilakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.
"Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia," katanya.
Selain itu, GORO telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi.
"Dengan sertifikasi ISO 27001, kami memastikan bahwa platform kami tidak hanya inovatif tetapi juga aman dan tepercaya bagi semua pengguna kami. Sertifikasi ini menegaskan komitmen GORO dalam menjaga keamanan data dan informasi investor, serta memastikan bahwa semua proses operasional memenuhi standar keamanan tertinggi."