Maybank Indonesia luncurkan tabungan haji & umrah MyArafah
Penandatanganan kerja sama dengan BPKH sehubungan penunjukan Maybank Indonesia sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) periode April 2018–Maret 2021.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah (Perbankan Syariah Maybank Indonesia) hari ini meluncurkan tabungan Haji dan Umrah bernama Tabungan “MyArafah” di kantor pusat Maybank Indonesia, Jakarta.
Tabungan “MyArafah” adalah tabungan dengan akad Mudharabah Mutlaqah untuk merencanakan ibadah Haji Reguler atau Umrah sesuai keinginan nasabah dengan sistem setoran bebas atau bulanan dalam mata uang Rupiah atau Dolar AS (USD).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Kapan orang naik haji? Melansir dari berbagai sumber, Senin (6/2/23), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda mengenai 25 kata-kata naik haji dengan sarat doa dan harapan mulia. Kata-kata Naik Haji 1. Haji adalah ibadah yang tak semua orang memiliki keberuntungan untuk melaksanakannya. Maka dari itu, gunakanlah waktu Anda untuk beribadah secara maksimal. Selamat menunaikan haji.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
Dalam peluncuran produk baru ini juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Maybank Indonesia dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang masing-masing diwakili oleh Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria dan A. Iskandar Zulkarnain (Anggota Badan Pelaksana BPKH).
Penandatanganan kerja sama dengan BPKH sehubungan penunjukan Maybank Indonesia sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) periode April 2018–Maret 2021.
"Peluncuran Tabungan ‘MyArafah’ merupakan wujud nyata Maybank Indonesia dalam menjawab kepercayaan yang diberikan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama. Peluncuran tabungan ini selaras dengan strategi Maybank Indonesia,Sharia First, salah satunya dalam upaya menyediakan produk dan layanan kepada para nasabah khususnya calon jemaah haji dan umrah."
"Tabungan ini mudah diakses melalui 390 kantor cabang Maybank Indonesia di seluruh Indonesia. Nasabah maupun calon jemaah yang memiliki rencana melaksanakan ibadah haji atau umrah dapat membuka tabungan dan melakukan registrasi, jika sudah memenuhi syarat yang berlaku, melalui jaringan kantor cabang kami di seluruh Indonesia," kata Taswin Zakaria.
Tabungan “MyArafah” memiliki kelebihan berupa bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat, serta pasti mendapatkan bagi hasil yang kompetitif. Nasabah dapat membuka tabungan dengan setoran awal ringan mulai dari Rp100 ribu. Namun, bagi nasabah yang sudah memiliki dana sesuai dengan ketentuan setoran awal haji yang ditentukan Kementerian Agama RI dan membuka tabungan untuk keperluan pelunasan biaya Haji, bisa mendapatkan kepastian porsi Haji melalui SISKOHAT. Tabungan “MyArafah” juga dilengkapi dengan kartu Debit/ATM dalam jaringan Mastercard, yang dapat digunakan untuk tarik tunai di Arab Saudi dan seluruh dunia.
Menyertai peluncuran Tabungan ”MyArafah”, dalam periode Agustus hingga Desember 2018, Maybank Indonesia juga menyelenggarakan program “MyArafah” 2018, yang menawarkan tiga skema program tabungan, yang memberikan hadiah langsung tanpa diundi berupa uang tunai sampai dengan senilai 1 (satu) Porsi Haji Reguler, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Maybank Indonesia [tiga skema terlampir]
Terkait dengan penunjukan Maybank Indonesia oleh BPKH, Maybank Indonesia memiliki empat fungsi dalam kapasitas sebagai BPS-BPIH. Pertama, sebagai Bank Penerima, Maybank Indonesia menerima kewenangan untuk membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji, menerima setoran awal dan pelunasan pendaftaran haji yang terintegrasi langsung dengan SISKOHAT.
Kedua, sebagai Bank Mitra Investasi, Maybank Indonesia dapat menjadi mitra BPKH melakukan pengelolaan Rekening Mitra Investasi di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung dana investasi langsung dan dapat digunakan untuk investasi dalam bentuk pembiayaan syariah atau instrumen lainnya.
Ketiga, sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat, Maybank Indonesia dapat mengelola Dana Haji di Rekening Nilai Manfaat. Dan keempat, sebagai Bank Penempatan, Maybank Indonesia dapat melakukan pengolaan dana haji melalui penempatan di Tabungan atau Deposito Berjangka.
Baca juga:
Menteri Saudi: Haji hanya untuk ibadah, bukan politik
Perbaikan pesawat, pemberangkatan haji 2 kloter embarkasi Solo ditunda
Tiga jemaah haji asal Jawa Tengah meninggal di tanah suci
Perjuangan nenek Supinah kumpulkan dana demi haji, uang sampai jamuran
Dapur Asrama Haji Donohudan banyak lalat, ini yang dilakukan pengelola