Membongkar busuknya sektor Migas dan ladang korupsi di SKK Migas
SKK Migas jadi lahan basah lantaran banyaknya peran atau kewenangan yang diambil.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini tengah menjadi sorotan. Hal ini terjadi karena banyaknya kasus pencucian uang dan dugaan korupsi di lembaga yang mengelola sektor hulu migas di Indonesia tersebut.
Sektor migas memang sangat menggiurkan. Hal tersebut terlihat dari sumbangannya ke penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Sektor migas menjadi nomor dua dalam hal penerimaan negara di bawah sektor perpajakan.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Siapa yang melakukan sidak ke SMA Negeri 4 Bangkalan? Pada Selasa (23/7), Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Bangkalan, Pinky Hidayati, melakukan sidak ke SMA Negeri 4 Bangkalan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Di mana mahasiswa FSRD IKJ menggelar praktek luar ruang? Mahasiswa Fakultas Seni Rupa Desain IKJ menggelar praktek luar ruang di kawasan Sarinah Jakarta, Selasa (10/10/2023).
-
Siapa yang memberikan pelatihan kewirausahaan untuk para siswa SMK? Dalam pelatihan #Serunya17an yang diadakan oleh TikTok, beberapa tokoh terkenal diundang, termasuk Ivan Gunawan dan juga TikToker, Vina Muliana.
Perputaran uang dari sektor migas pun bisa dibilang sangat besar. Sektor migas dapat mengelola dana hampir mencapai Rp 1 triliun per hari. Dengan begitu, wajar apabila sektor migas menjadi ladang basah permainan uang 'panas'.
Kasus pertama yang mencuat yaitu kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang mencapai Rp 7 miliar. Rudi diduga menerima dana tersebut terkait penjualan minyak mentah dan kondensat kepada PT Kernel Oil.
Padahal awalnya, Rudi berniat membersihkan SKK Migas dari praktik-praktik penyelewengan uang 'panas' tersebut. Namun, belum sempat melakukan pembenahan, Rudi dicokok di rumah dinasnya. Atas kasus itu, SKK Migas sempat goyah bahkan muncul petisi untuk bubarkan SKK Migas.
Kasus ini kemudian menjadi titik terang perputaran uang 'panas' di Kementerian ESDM. Bahkan, Sekjen ESDM Waryono Karno dan Anggota DPR RI Sutan Bhatoegana ikut terjerat dalam kasus tersebut. Keduanya ikut masuk bui karena rentetan kasus tersebut. Kementerian ESDM diduga mengumpulkan dana untuk memberi hadiah kepada DPR melalui Waryono dan Sutan.
Kemarin, Bareskrim Mabes Polri pun menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta. Penggeledahan tersebut atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Senipah pada 2009 lalu yang merugikan negara hampir mencapai Rp 2 triliun.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan kasus-kasus yang pernah terjadi di SKK Migas tersebut lantaran banyaknya peran atau kewenangan yang diambil pengelola hulu migas itu. Mulai dari penetapan wilayah kerja (WK) migas, penetapan pemenang tender, penentuan pengadaan barang dan jasa kontraktor hingga penjualan minyak mentah bagian negara.
"Paling tidak, kewenangan tadi itu bisa jadi ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau standar yang menyebabkan kewenangan negara," ujar Firdaus kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (6/5).
Firdaus menduga, kewenangan yang besar tersebut banyak dipakai untuk kepentingan pribadi semata. Padahal, kewenangan itu seharusnya menghasilkan penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Kewenangan tersebut kemudian diubah menjadi pemberian uang suap ataupun gratifikasi serta korupsi yang menggerogoti SKK Migas.
"Kewenangan itu kan bisa menjadi macam-macam seperti suap atau gratifikasi dan bisa mengakibatkan kerugian negara. Tetapi bukan kewenangan SKK Migas yang dirubah, seharusnya mereka menjalankan aturan dan standar yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
(mdk/idr)