Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, siapapun yang memiliki hubungan atau status kerja maka berhak memperoleh THR Lebaran tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan ojek online (ojol) juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, siapapun yang memiliki hubungan atau status kerja maka berhak memperoleh THR Lebaran tersebut.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Kapan Kemnaker menargetkan pemberdayaan TKM Pemula? Tahun 2023, Kemnaker menargetkan pemberdayaan kelompok usaha TKM Pemula sebanyak 11.000 kelompok atau sekitar 110.000 orang.
-
Mengapa Kemnaker mengadakan pembekalan untuk TKS Pendamping TKM Pemula? Pembekalan TKS ini merupakan forum komunikasi dan koordinasi guna mendukung pendamping TKM Pemula secara optimal," ucap Stafsus Menaker Titik Masudah, ketika memberikan arahan pada acara Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2023, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/8/2023) malam.
-
Siapa yang menerima penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Kemnaker? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Kapan Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Mengapa Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Merdeka Awards 2023, atas berbagai terobosan dalam program Inovatif untuk Negeri.
"Intinya yang punya hubungan kerja ya dapet THR. Enggak peduli apapun statusnya," terangnya di Gedung Kemnaker, Senin (20/5/2019).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa mitra ojol tidak memperoleh THR Lebaran. Itu karena statusnya yang tidak terikat pada hubungan kerja perusahaan.
"Sejauh ini seluruh regulasi kita itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Hubungan kerja itu gini kalau kamu pacaran, atau TTM-an itu berarti orang menyebutnya mitra. Kalau kamu menikah, di dalem hubungan kerja itu semacam hubungan kerja. Nah berarti ada kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono-gini tuh," ujarnya.
"Jadi dalam aturan kita ini kuncinya di hubungan ini. Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak," tambah dia.
Dia pun menekankan, seorang karyawan berhak memperoleh THR jika hubungannya terikat dalam hubungan kerja perusahaan.
"Enggak peduli statusnya apakah statusnya PKWT atau PKWTT, tetap atau kontrak tidak tentu, itu ga ada soal, selama dia berada dalam hubungan kerja maka dia tetap berhak mendapatkan THR, hanya besaran yang diatur secara berbeda," ujar dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah
Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019
Presiden Jokowi Pastikan THR TNI-P olri Cair Akhir Bulan Ini
Airin Ungkap THR PNS Daerah Cair Paling Telat 24 Mei, Termasuk Tangsel
Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah
Sri Mulyani: Revisi Aturan Mengenai Pencairan THR PNS Selesai Dalam Dua Hari