Mendag Yakin Indonesia Menang Lawan Uni Eropa di WTO soal Diskriminasi Kelapa Sawit
Mendag meminta dukungan serta do'a masyarakat agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
"Doakan saja mudah-mudahan nanti Desember kan hasilnya, mudah-mudahan kita menang," kata Mendag.
Mendag Yakin Indonesia Menang Lawan Uni Eropa di WTO soal Diskriminasi Kelapa Sawit
Mendag Yakin Indonesia Menang Lawan Uni Eropa di WTO soal Diskriminasi Kelapa Sawit
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) optimis hasil gugatan di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan diskriminasi sawit atau Crude Palm Oil (CPO) akan membuahkan hasil yang baik. Mendag meminta dukungan serta doa agar dilancarkan dan bisa menang dalam gugatan ini.
"Kita menggugat di WTO, dukung dan doakan biar kita menang. Pemerintah harus hadir dan all out, membela kepentingan merah putih, kepentingan kita," kata Zulhas dalam peluncuran. bursa CPO Indonesia, Jakarta, Jumat (13/10).
"Doakan saja mudah-mudahan nanti Desember kan hasilnya, mudah-mudahan kita menang," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mengutip dari website Kementerian Perdagangan, pada tahun 2019 lalu pemerintah melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di WTO, pada 9 Desember 2019.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.
Gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.
merdeka.com
Diskriminasi dimaksud akan berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
Melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.