Menpora Usul Atlet PON Peraih Medali Emas Bisa Diangkat Jadi PNS
Imam mengatakan, atlet PON yang dimaksud adalah atlet yang sudah bertanding dan memenangkan emas pada sejumlah pertandingan. Meski pun demikian, harus ada perubahan undang-undang sebagai landasan hukumnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengusulkan atlet peraih medali emas pada gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) dapat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Keinginan ini bahkan sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).
"Agar peraih medali emas PON diusulkan PNS. Tapi ini, sedang didalami oleh KemenPan-RB. Itu artinya pemerintah betul-betul ingin menghargai masa depan mereka," ujar Imam saat ditemui di Kawasan Perumahan Menteri, Jakarta, Rabu (17/4).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
Imam mengatakan, atlet PON yang dimaksud adalah atlet yang sudah bertanding dan memenangkan emas pada sejumlah pertandingan. Meski pun demikian, harus ada perubahan undang-undang sebagai landasan hukumnya.
"Itulah undang-undang ASN masih belum memberi ruang bagi atlet yang secara prestasi itu bisa Internasional. Siapa pun asn yang baru maja mengikuti semua proses dari awal," jelasnya.
Imam menambahkan, selain atlet PON, pihaknya juga mengusulkan atlet olimpiade bisa menjadi eselon II di suatu lembaga. Sebab, prestasi atlet PON dan olimpiade memiliki grade yang berbeda.
"Kalau saya inginnya peraih medali emas olimpiade secara kepangkatan itu harus langsung level eselon II. Tentu ini harus kita revisi undang-undang ASN. Sehingga kaya Butet, dia juara olimpiade enggak mungkin dong disamakan dengan peraih medali Sea Games. Apalagi PON," tandasnya.