Mobil Orang Kaya Indonesia, Pajaknya Saja Bisa Beli Kendaraan atau Rumah
Hary Tanoesoedibjo Pajak Mobilnya Sekitar Rp 2,3 M.
Sudah bukan rahasia lagi jika beberapa orang ini termasuk orang tajir. Aset yang dimilikinya juga banyak. Salah satunya mobil super mahal.
Tentunya mobil mewah dengan harga selangit itu memiliki nilai pajak tinggi. Apabila dihitung, pajak mobil mereka cukup mengejutkan. Ada yang ratusan juta sampai miliar. Dengan angka itu bisa beli mobil dan rumah baru tiap tahun. Siapa saja orang kaya pemilik mobil mewah dengan nilai pajak tinggi? Berikut ulasannya:
-
Kenapa orang berpura-pura kaya? Perilaku ini umumnya dilakukan untuk menyembunyikan keterbatasan keuangan mereka.
-
Bagaimana cara orang kaya ini dimakamkan? Makam ini menyimpan kerangka empat anggota keluarga kaya 'tuan tanah' yang dikremasi dan dikubur bersama dengan lima kereta kencana dan lima kuda.
-
Apa yang menjadi ciri khas orang yang gemar berpura-pura kaya? Satu hal yang membedakan orang-orang ini adalah kecenderungan mereka untuk membahas cita rasa dan gaya hidup yang dianggap elite.
-
Bagaimana orang kaya menabung? Orang kaya sangat bijak dalam pengelolaan uang. Mereka selalu mencari cara untuk menghemat.
-
Kenapa orang kaya dimaklumi saat bertengkar? Jika orang kaya bertengkar, orang masih bisa memaklumi. Semua yang mereka inginkan dapat dibeli. Biarkan mereka bertengkar, karena mereka bisa membeli kebahagiaan dengan kekayaan yang mereka miliki," ujar Das'ad dalam ceramahnya.
-
Siapa yang sering kali berpura-pura kaya? Individu-individu yang berupaya menunjukkan kesan kaya sering kali terlihat mengenakan busana dan aksesori mahal, meskipun kenyataannya mereka tidak dapat membelinya secara konsisten.
Hary Tanoesoedibjo Pajak Mobilnya Sekitar Rp2,3 M
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memiliki mobil dengan harga fantastis. Salah satu mobilnya, Rolls Royce Phantom dengan taksiran harga saat ini Rp20-24 miliar.
Dengan harga tersebut pajak yang dibayarkan cukup tinggi. Estimasi pajak harus dibayarkan jika mobil ini ialah mobil pertama. Jumlah yang akan dibayarkan akan berbeda apabila mobil kepemilikan mobil ini kedua dan seterusnya.
Perkiraan perhitungan pajak bila mobil kepemilikan pertama yakni;
Bila harganya Rp20 miliar, berarti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) -> Rp20.000.000.000 x 10/100 = Rp2.000.000.000. Sedangkan besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) -> Rp20.000.000.000 x 1,5/100 = Rp300.000.000.
Jadi taksiran total pajak yang harus disetorkan Hary untuk mobil mewahnya per tahun Rp2.000.000.000 + Rp300.000.000 = Rp2.300.000.000.
Pajak Mobil Raffi Ahmad Rp800 Juta
Raffi Ahmad salah satu artis terkaya di Indonesia. Dia mempunyai beberapa koleksi mobil mewah. Salah satunya Lamborghini Aventador SVJ. Harga supercar Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Jika harga mobil Raffi sekitar Rp7 miliar maka pajak yang mesti dibayarkan setiap tahunnya sebagai berikut.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) -> Rp7.000.000.000 x 10/100 = Rp700.000.000.
Sedangkan besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) -> Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp105.000.000.
Sehingga taksiran pajak yang dibayarkan Raffi Ahmad sebesar RpRp700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000.
Estimasi pajak harus dibayarkan jika mobil ini ialah mobil pertama. Jumlah yang akan dibayarkan akan berbeda apabila mobil kepemilikan mobil ini kedua dan seterusnya. Perkiraan perhitungan pajak di atas bila mobil kepemilikan pertama.
Bambang Soesatyo
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikenal sebagai politisi gemar mengoleksi mobil mahal. Sederet mobil mewah memenuhi garasi rumahnya. Salah satunya ialah Land Rover buatan tahun 2013.
Bamsoet membeli mobil itu pada tahun yang sama seharga Rp2 miliar. Dengan banyaknya koleksi mobil mewah, Bamsoet mesti membayar pajak setiap tahunnya. Pajak untuk Land Rover sendiri ialah; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) -> Rp2.000.000.000 x 10/100 = Rp200.000.000.
Sedangkan besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) -> Rp2.000.000.000 x 1,5/100 = Rp30.000.000.
Sehingga taksiran pajak yang dibayarkan Bamsoet sebesar Rp200.000.000 + 30.000.000 = Rp230.000.000.
Estimasi pajak harus dibayarkan jika mobil ini ialah mobil pertama. Jumlah yang akan dibayarkan akan berbeda apabila mobil kepemilikan mobil ini kedua dan seterusnya. Perkiraan perhitungan pajak di atas bila mobil kepemilikan pertama.
Ahmad Sahroni
Pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni memiliki sederet mobil mahal. Untuk menampung belasan mobilnya itu, Sahroni membangun dua garasi. Dari sekian banyak, salah satu mobilnya McLaren dengan taksiran harga Rp 10 miliar.
Tentunya, tak sedikit uang yang harus dikeluarkan Sahroni untuk membayar pajak mobil-mobilnya itu. Seperti McLaren, dia mesti merogoh kocek sebesar Rp 1,1 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) -> Rp 10.000.000.000 x 10/100 = Rp 1.000.000.000.
Sedangkan besaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) -> Rp 10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp 150.000.000.
Sehingga taksiran pajak yang dibayarkan Ahmad Sahroni sebesar Rp 1.000.000.000 + 150.000.000 = Rp 1.150.000.000.
(mdk/has)