Naikkan harga Pertamax Cs harus izin pemerintah, ini respons Pertamina
PT Pertamina mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tersebut.
Pemerintah Jokowi-JK akan membuat aturan baru mengenai perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi atau Pertamax Cs. Dalam aturan tersebut, badan usaha seperti Pertamina, Shell maupun Total nantinya harus meminta izin pemerintah sebelum mengubah harga jual mereka.
PT Pertamina mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Vice President Corporate Coomunication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka, setiap aksi koorporasinya dilaporkan ke pemerintah.
"Sebetulnya kami kan BUMN, jadi kami harus melaporkan apa pun kepada pemerintah," kata Adiatma di Jakarta, Senin (9/4).
Atas latar belakang tersebut, Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan harga BBM non subsidi, yang harus mendapat persetujuan pemerintah terlebih dahulu.
"Tunggu peraturan dari pemerintah dulu. Nanti kami mengikuti," ujarnya.
Terkait dengan perubahan status Premium di Jamali yang menjadi penugasan, menurut Adiatma, Pertamina juga akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. Dia pun yakin, pemerintah memiliki solusi untuk Pertamina atas kebijakan tersebut.
"Pastinya akan ada solusinya itu. Pastinya pemerintah sudah memikirkan bagaimana solusinya nanti," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ada aturan baru, pemerintah Jokowi akan tambah kuota Premium di 2018
Permintaan presiden, Premium harus disalurkan ke seluruh wilayah NKRI
Dalam penjualan BBM non-subsidi, ESDM hilangkan batas keuntungan minimal badan usaha
Perpres direvisi, Premium bakal wajib tersedia di seluruh wilayah Indonesia
Penugasan pemerintah ke Pertamina kelola blok migas terminasi perlu dikaji ulang