Paket Kebijakan XII, pelaku UMKM bisa urus izin selama 10 hari
Hal ini agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM semakin meningkat.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket kebijakan jilid XII yang salah satunya mengenai pemangkasan sejumlah izin untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM semakin meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha tersebut. Seperti, dalam indikator memulai usaha, pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8-7,8 juta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
"Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7).
Izin yang dipermudah meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan modal dasar pendirian perusahaan kepada UMKM. Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta.
"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT," pungkas dia.
Baca juga:
Paket kebijakan ekonomi XII: Izin mendirikan bangunan dimudahkan
Benahi iklim usaha RI, Jokowi luncurkan paket kebijakan ekonomi XII
Jokowi: Paket kebijakan XII naikkan peringkat kemudahan bisnis RI
Paket kebijakan ekonomi jilid XII beri kemudahan bisnis UKM
Pengusaha: Kita optimis di 2016, tahun lalu banyak kekhawatiran
Jokowi minta pelayanan publik ditingkatkan, tak ada calo dan pungli
Jangan Anda lewatkan:
Fakta dan bukti karya anak negeri tak dihargai pemerintah
Manuver Romi gaet orang beken masuk PPP
Semakin gila, anak SMA jadi mucikari di Palembang
Mengenang sang ahli hadis KH Ali Mustafa Yaqub
Begini cara Qatar teliti rumput terbaik untuk Piala Dunia 2022