Pembebasan Pajak dan DP 0 Persen Mobil Baru Diramal Tak Tepat Sasaran, ini Alasannya
Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Jakarta, Ki Darmaningtyas menilai, kebijakan relaksasi PPnBM dan DP 0 persen bagi mobil baru tidak akan tepat sasaran. Ini dikarenakan target penerima relaksasi pajak tersebut justru diramal tidak akan melakukan pembelian mobil baru dalam waktu dekat.
Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Jakarta, Ki Darmaningtyas menilai, kebijakan relaksasi PPnBM dan DP 0 persen bagi mobil baru tidak akan tepat sasaran. Ini dikarenakan target penerima relaksasi pajak tersebut justru diramal tidak akan melakukan pembelian mobil baru dalam waktu dekat.
"Saya jujur tidak terlalu optimis. Saat ini yang masih punya uang ini yang menengah ke atas, dan mobilnya pasti di atas 1.500 cc," ujar Darmaningtyas dalam webinar iNDEF, Minggu (21/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Bagaimana emak-emak menunjukkan gaya ajaibnya di motor? Mereka bisa memakai helm yang tidak biasa atau bahkan duduk santai di atas pakan ternak meskipun sangat berbahaya.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
Menurutnya, sasaran kebijakan mobil murah adalah keluarga muda dengan tingkat penghasilan Rp 10 hingga Rp 20 juta per bulan. Namun kini, kelompok ini cenderung masih berusaha bertahan hidup karena pandemi Covid-19 belum kunjung berlalu.
"Sehingga meskipun ada insentif, belum tentu secara otomatis akan mendongkrak peningkatan produksi kendaraan bermotor," katanya.
Dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini, kata Darmaningtyas, sudah pasti peningkatan jumlah pembelian mobil. Dengan demikian, tingkat kemacetan berpotensi meningkat, begitu juga dengan polusi udara hingga angka kecelakaan lalu lintas.
Adapun, menurut riset Continuum Data Indonesia, 72 persen masyarakat antusias dan menyambut positif relaksasi ini. Hal ini terlihat dari jumlah pencarian tentang harga mobil yang meningkat di mesin pencari, mengindikasikan masyarakat memiliki keinginan untuk membeli mobil anyar.
Selain Diskon Pajak, Uang Muka Beli Mobil Juga Jadi Nol Persen Mulai Maret 2021
Bank Indonesia (BI) resmi akan menurunkan batas uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan (diskon pajak), jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)